contoh bank pembiayaan rakyat syariah

Takbanyak yang tahu bahwa perbankan syariah juga bisa dibedakan menjadi tiga jenis yakni bank umum syariah, unit usaha syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Inilah Perbedaan serta Contoh Hukum Perdata dan Pidana. Artikel March 24, 2020. 05. Ciri-ciri Pembangunan Ekonomi yang Umum Terjadi. Artikel October 14, 2020.
Berikutini terdapat beberapa lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan, terdiri atas: 1. Lembaga Pembiayaan. Hanya terfokus untuk satu pekerjaan keuangan saja. Tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat. Dalam format Giro, Tabungan, Deposito berjangka. Tidak menekankan aspek jaminan. Tidak dapat menciptakan duit giral.
Hot news >> Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, potensi perbankan syariah di Indonesia sangat besar. Itulah alasan kenapa materi bank syariah ini sangat penting dan menarik untuk dipelajari sehingga kamu juga memiliki wawasan yang luas tentang perbankan syariah. Pada artikel ini, kamu akan diberikan penjelasan lengkap, mulai dari pengertian bank syariah, jenis, kegiatan usaha, fungsi, tujuan, prinsip, contoh produk, hingga daftar bank syariah di Indonesia. Baca juga 5 Produk Investasi Syariah Terbaik untuk Pemula Contents1 Apa yang Dimaksud Bank Syariah?2 Jenis Bank Syariah3 Kegiatan Usaha Bank 1. Bank Umum Syariah BUS 2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS 3. Unit Usaha Syariah UUS4 Fungsi Bank Syariah5 Tujuan Bank Syariah6 Prinsip Bank Syariah7 Contoh Produk Bank Syariah8 Contoh Bank Syariah9 Simpulan10 Referensi Apa yang Dimaksud Bank Syariah? Definisi bank syariah telah banyak diungkapkan termasuk menurut para ahli dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka yang dimaksud dengan perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah UUS, mencakup di dalamnya kelembagaan, kegiatan usaha/bisnis, serta cara & proses dalam melaksanakan kegiatan usaha. Kemudian, yang dimaksud dengan Bank Syariah adalah suatu bank yang menjalankan kegiatan usaha bisnis berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan menurut jenisnya, bank syariah terdiri atas Bank Umum Syariah BUS dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS. Jenis Bank Syariah Berdasarkan pengertian bank syariah yang telah dijelaskan sebelumnya, diketahui bahwa bank syariah terdiri dari dua jenis, yaitu Bank Umum Syariah BUS dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS. Bank Umum Syariah BUS, yaitu jenis bank syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS, yaitu jenis bank syariah yang dalam kegiatan usahanya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Jadi, dari dua jenis bank syariah tersebut dapat dilihat perbedaannya yang terletak pada penyediaan jasa lalu lintas pembayaran di mana BUS menyediakannya sedangkan BPRS tidak. Kegiatan Usaha Bank Syariah Sebelumnya telah dijelaskan bahwa bank syariah dari segi jenisnya terdiri dari BUS dan BPRS. Sedangkan berdasarkan kegiatan usaha bisnis, bank syariah dibedakan menjadi tiga, yaitu Bank Umum Syariah BUS, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS, dan Unit Usaha Syariah UUS. 1. Bank Umum Syariah BUS Setelah memahami pengertian Bank Umum Syariah BUS, lalu apa saja kegiatan usaha yang dilakukan BUS? Singkatnya, semua kegiatan usaha Bank Umum Syariah harus berlandaskan Prinsip Syariah. Untuk lebih detail, berikut penjabarannya. Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya. Investasi Deposito, Tabungan, atu bentuk lainnya. Menyalurkan dana dalam bentuk Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lainnya. Pembiayaan dengan Akad murabahah, salam, istishna’, atau Akad lainnya. Pembiayaan dengan Akad qardh atau Akad lainnya. Penyewaan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli berbentuk ijarah muntahiya bittamlik atau bentuk Akad lainnya. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lainnya. Melakukan bisnis kartu debit dan/atau kartu pembiayaan. Membeli, menjual, atau menjamin sendiri atas risiko surat berharga dari pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata real berdasarkan Prinsip Syariah, seperti menggunakan Akad ijarah, Akad musyarakah, Akad mudharabah, Akad murabahah, Akad kafalah, atau Akad hawalah. Membeli surat berharga efek berdasarkan Prinsip Syariah baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun Bank Indonesia BI. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga efek dan melakukan perhitungan dengan pihak dan/atau antarpihak ketiga. Melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain dengan Akad tertentu. Menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga efek. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah. Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat dengan memakai Akad wakalah. Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi. Melakukan aktivitas lainnya yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan bidang sosial sepanjang menggunakan Prinsip Syariah dan tunduk pada peraturan perundang-undangan. 2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS Sebelumnya telah dijelaskan terkait pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS. Selanjutnya, apa saja yang menjadi kegiatan usaha BPRS? Berikut penjelasannya. Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lainnya. Investasi Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lainnya. Menyalurkan dana dalam bentuk Pembiayaan bagi hasil dengan Akad mudharabah atau Akad musyarakah. Pembiayaan dengan Akad murabahah, salam, atau istishna’. Pembiayaan dengan Akad qardh. Pembiayaan penyewaan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak dengan menggunakan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik. Pengambilalihan utang dengan Akad hawalah. Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan sesuai Akad wadi’ah atau dalam bentuk investasi sesuai Akad mudharabah dan/atau Akad lain. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah via rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS yang ada di Bank Umum Syariah BUS, Bank Umum Konvensional, dan Unit Usaha Syariah UUS. Menyediakan produk dan/atau melakukan bisnis Bank Syariah lainnya yang berlandaskan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dan persetujuan Bank Indonesia BI. 3. Unit Usaha Syariah UUS Dalam kegiatan usaha perbankan syariah, juga dikenal Unit Usaha Syariah UUS. Menurut UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008, pengertian Unit Usaha Syariah atau UUS adalah suatu unit kerja dari kantor pusat head office Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor unit yang melaksanakan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah atau unit kerja di kantor cabang branch office dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu KCP syariah dan/atau unit syariah. Lalu, apa saja kegiatan usaha Unit Usaha Syariah UUS? Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya. Investasi Deposito, Tabungan, atu bentuk lainnya. Menyalurkan dana dalam bentuk Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lainnya. Pembiayaan dengan Akad murabahah, salam, istishna’, atau Akad lainnya. Pembiayaan dengan Akad qardh atau Akad lainnya. Penyewaan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli berbentuk ijarah muntahiya bittamlik atau bentuk Akad lainnya. Melakukan pengambilalihan utang dengan menggunakan Akad hawalah atau Akad lain. Melakukan kegiatan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan. Membeli dan menjual surat berharga efek pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata real sesuai Prinsip Syariah, seperti menggunakan Akad ijarah, Akad musyarakah, Akad mudharabah, Akad murabahah, Akad kafalah, atau Akad hawalah. Membeli surat berharga efek yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia yang berlandaskan Prinsip Syariah. Menerima pembayaran payment dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan bersama dengan pihak ketiga dan/atau antarpihak ketiga yang berdasarkan Prinsip Syariah. Apa fungsi bank syariah? Masih mengacu pada Undang-Undang UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 pasal 4, Bank Syariah BUS dan BPRS dan Unit Usaha Syariah UUS menjalankan fungsi sebagai berikut Wajib menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dapat menjalankan fungsi sosial yang disalurkan dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima uang/dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lain, serta menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang serta menyalurkannya kepada nazhir atau pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf wakif. Pelaksanaan fungsi sosial seperti yang tertera pada ayat 2 dan ayat 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan Bank Syariah Setelah memahami fungsinya, lalu apa tujuan bank syariah? Berdasarkan Undang-Undang UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 pasal 3, perbankan syariah memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional negara untuk meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat rakyat. Prinsip Bank Syariah Sebenarnya prinsip bank syariah hampir sama dengan lembaga keuangan syariah lainnya. Ya, bank syariah pasti menggunakan Prinsip Syariah dalam kegiatan usahanya. Menurut Undang-Undang UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 pasal 1, yang dimaksud dengan Prinsip Syariah adalah suatu prinsip hukum Islam dalam aktivitas perbankan, dengan berlandaskan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Contoh Produk Bank Syariah Pada awalnya, Majelis Ulama Indonesia MUI bersama dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ICMI melakukan kerja sama dengan pemerintah Indonesia dan pengusaha Muslim untuk membentuk bank syariah di Indonesia, tepatnya pada 1991. Bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat, sehingga Bank Muamalat dijadikan sebagai pelopor bank syariah di Indonesia, dan melakukan kegiatan operasional pada 1 Mei 1992. Dengan perkembangan zaman, produk bank syariah hingga saat ini terus mengalami perkembangan. Setidaknya, ada tiga jenis produk utama bank syariah, yaitu Penghimpunan Dana Simpanan Wadiah, seperti Giro Yad Dhamanah dan Tabungan Investasi Mudharabah, seperti Tabungan dan Deposito Penyaluran Dana Equity Financing Kerja Sama Sistem Bagi Hasil dengan akad Mudharabah penanaman modal dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk bisnis tertentu, dengan sistem perjanjian Muthlaqah Tidak Bersyarat dan Muqayyadah Bersyarat Musyarakah usaha kemitraan dari dua pihak atau lebih Debt Financing Kerja Sama Sistem Jual Beli dengan akad Murabahah antar bank dengan nasabah Salam barang pesanan dengan pengiriman di kemudian hari Istishna barang pesanan dengan spesifikasi tertentu Layanan Jasa Perbankan Wakalah melibatkan pemberi kuasa dengan penerima kuasa, seperti transfer uang, penagihan utang melalui kliring atau inkaso cek, giro, wesel, dan lainnya Kafalah pemberian jaminan kepada penerima jaminan di mana penjamin bertanggung jawab sepenuhnya kepada penerima jaminan Hawalah pengalihan utang dari suatu pihak ke pihak lain yang menanggungnya Rahn penyerahan barang aset dari nasabah kepada bank sebagai jaminan untuk utang Qardh akad pinjaman kepada nasabah yang kemudian bertanggung jawab untuk mengembalikan dana yang dipinjam pada waktu yang disepakati Sharf terkait transaksi jual beli valuta asing valas dengan kesepakatan harga tertentu Contoh Bank Syariah Ada banyak sekali bank syariah di Indonesia, baik bank syariah yang berstatus perusahaan privat tertutup maupun bank syariah yang berstatus perusahaan terbuka tbk atau go public dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia BEI. Nah, contoh bank syariah di Indonesia yaitu sebagai berikut PT Bank Muamalat Tbk PT Bank BRI Syariah Tbk PT Bank BTPN Syariah Tbk PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk PT Bank BCA Syariah PT Bank Syariah Mandiri PT Bank BNI Syariah PT Bank Mega Syariah PT Bank Syariah Bukopin PT Bank BJB Syariah Simpulan Itulah materi atau penjelasan lengkap tentang bank syariah, mulai dari pengertian bank syariah, jenis-jenis bank syariah, kegiatan usaha, fungsi, tujuan, prinsip, contoh produk/instrumen, dan contoh bank syariah di Indonesia. Semoga informasi tentang bank syariah ini bisa menambah wawasan dan menjadi referensi. Jika bermanfaat, mohon share artikel ini, ya. Terima kasih. Referensi Penting Mohon mencantumkan sumber jika mengutip sebagian atau seluruh isi artikel. Tag materi bank syariah pengertian, jenis, kegiatan usaha, fungsi, tujuan, manfaat, prinsip, contoh produk dan instrumen, dan contoh bank syariah di Indonesia. Hot news >>
\n\n\n \ncontoh bank pembiayaan rakyat syariah
3 Penyedia jasa keuangan dan lalul lintas pembayaran, bank syariah dapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya. 4. Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, untuk mengeluarkan dan mengelola zakat serta dana-dana sosial lainnya.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Menurut data yang ditampilkan oleh Statista, terdapat 87% atau sekitar 231 juta orang penduduk Indonesia yang beragama Islam. Ini artinya, lebih dari 1 dari 10 penduduk muslim di dunia merupakan orang Indonesia. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila perbankan syariah di negeri ini tumbuh dengan cukup subur. Dilansir dari statistik perbankan syariah Indonesia yang diterbitkan oleh OJK, per Desember 2021 terdapat 198 bank syariah di Indonesia. Jumlah ini termasuk Bank Umum Syariah, bank yang memiliki Unit Usaha Syariah dan BPRS atau BMT. Hal ini menjadikan produk-produk bank syariah sebagai salah satu produk perbankan alternatif di Indonesia. Salah satu produk perbankan yang ditawarkan oleh bank syariah adalah produk pembiayaan. Produk pembiayaan bank syariah ini sedikit banyak memiliki kesamaan dengan produk pinjaman dan kredit bank lainnya, hanya saja produk ini dijalankan menurut prinsip dan akad-akad syariah. Berikut ini penjelasannya Definisi Pembiayaan Syariah Pembiayaan syariah adalah proses penyediaan dan penyaluran sumber daya baik barang maupun uang dari bank ke nasabah. Proses penyediaan sumber daya ini berlaku sesuai dengan hukum syariah. Dalam proses ini, pihak bank dan nasabah menyepakati jangka waktu pembiayaan dan nilai imbal hasil yang berhak diterima oleh bank hingga proses pembiayaan tersebut berakhir. Dengan demikian terdapat win-win solution antara nasabah yang mengajukan pembiayaan dan pihak bank yang menyalurkan pembiayaan tersebut. Menurut data yang dipublikasikan oleh OJK, per September 2021 industri perbankan syariah di Indonesia telah menyalurkan lebih dari 413 triliun rupiah atau naik sekitar 7,5% dibandingkan September 2020. Semua bank syariah top di Indonesia menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang dapat diakses oleh nasabah yang membutuhkan dana segar. Sama seperti perbankan konvensional, bank syariah juga menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang bisa diakses oleh nasabah. Berbagai jenis pembiayaan tersebut adalah 1. Pembiayaan modal kerja Jenis pembiayaan syariah yang pertama adalah pembiayaan modal kerja. Dalam pembiayaan jenis ini, pihak bank menyediakan bantuan berupa dana yang dibutuhkan oleh nasabah untuk mengembangkan usahanya. Biasanya jangka waktu pembiayaan modal kerja ini cukup pendek. Dalam pembiayaan modal kerja, terdapat dua jenis akad atau kontrak syariah yang umum digunakan yaitu Akad murabahah Akad murabahah adalah salah satu turunan dari akad jual beli yang mana pada akad ini, pembeli nasabah harus mengetahui jumlah keuntungan yang ingin diambil oleh penjual bank. Keuntungan dari pembiayaan modal menggunakan akad ini adalah jumlah cicilan yang tetap dari awal sampai akhir masa kontrak sehingga bisa memudahkan nasabah dalam membuat catatan keuangan. Profit sharing atau bagi hasil Kelebihan dari skema ini adalah jumlah imbalan yang diterima oleh bank sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan pada saat itu. Kekurangannya, nasabah akan lebih ribet saat mencatat keuangan. 2. Pembiayaan konsumtif Jenis pembiayaan syariah yang kedua adalah pembiayaan syariah untuk tujuan-tujuan konsumtif seperti, membeli KPR berbasis syariah, kendaraan bermotor, atau bahkan haji dan umroh. Sama halnya dengan pembiayaan modal, pembiayaan konsumtif ini juga menggunakan skema murabahah. Namun, selain murabahah, bank juga umumnya menggunakan skema lain seperti, ijarah atau mudharabah. Ijarah Sederhananya, ijarah adalah akad sewa menyewa dimana bank menyewakan sumber daya yang dimilikinya kepada nasabah dengan syarat bank berhak mendapatkan uang sewa ujrah. Nasabah yang menyewa sumber daya ini hanya berhak menggunakannya dan tidak berhak memilikinya. Mudharabah Mudharabah adalah transaksi dimana bank sebagai pemilik sumber daya “menginvestasikan” sumber daya tersebut untuk membeli barang yang dibutuhkan nasabah dengan jaminan mendapatkan imbal hasil. Perlu diingat bahwasannya akad yang diterima oleh seorang nasabah bisa berbeda-beda tergantung dengan produk yang ingin dibeli. Misalnya, beberapa bank menyediakan skema mudharabah dan murabahah untuk pembelian rumah tetapi ada juga yang tidak. 3. Pembiayaan investasi Jenis pembiayaan syariah yang terakhir adalah pembiayaan investasi. Dalam pembiayaan jenis ini, bank menyediakan sumber daya yang dapat digunakan oleh nasabah untuk mengembangkan usahanya. Sedikit berbeda dengan pembiayaan modal kerja di atas, pembiayaan investasi lebih fokus kepada pemberian sumber daya berupa aset seperti gedung, tanah dan lainnya. Adapun akad yang umumnya digunakan dalam pembiayaan jenis ini adalah akad murabahah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT. Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT adalah skema transaksi ijarah sewa menyewa yang memungkinkan nasabah untuk memiliki aset terkait begitu jangka waktu kontrak telah selesai. Sebagaimana yang tertulis dalam pembahasan pembiayaan konsumtif di atas, pada transaksi ijarah biasa, nasabah hanya memiliki hak untuk menggunakan aset hak guna dengan tanpa mempunyai hak milik atas aset tersebut. Nah, dalam skema Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT, nasabah bisa memiliki hak milik atas aset tersebut pada akhir periode akad. Oleh karena itu, acapkali mekanisme ini disebut dengan leasing syariah. Manfaat Dari Pembiayaan Syariah 1. Opsi pembiayaan dengan tanpa riba Riba adalah salah satu jenis transaksi yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Hal ini secara tegas disebut dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 dan beberapa ayat lainnya. Dalam perekonomian modern, riba sering diartikan dengan bunga atau kompensasi atas penggunaan uang. Perbankan syariah di Indonesia juga diawasi secara ketat tidak hanya oleh OJK, tetapi juga oleh Dewan Syariah Nasional dari MUI atau DSN-MUI. Pihak DSN-MUI inilah yang mengawasi dan memberikan fatwa apakah suatu transaksi keuangan menurut hukum agama Islam boleh atau tidak untuk dilakukan. Oleh karena itu, meminjam uang di bank syariah bisa memberikan alternatif yang jelas bagi masyarakat Indonesia baik muslim maupun non muslim yang ingin mendapatkan pembiayaan dengan tanpa riba di dalamnya. 2. Opsi pembiayaan dengan akad bermacam Salah satu keunggulan mekanisme pembiayaan di bank syariah adalah adanya berbagai jenis kontrak atau akad yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Pada pembiayaan untuk pembelian rumah misalnya, Anda bisa memilih untuk menggunakan akad murabahah atau mudharabah. Setiap bank juga menyediakan berbagai jenis akad yang berbeda dalam setiap pembiayaannya sehingga nasabah bisa memilih mana bank yang menyediakan angsuran paling mudah dan menguntungkan. Bahkan beberapa dari jenis akad tersebut memungkinkan nasabah untuk membayar jasa bank sesuai dengan kondisi keuangan usaha nasabah tersebut. Pada awalnya sistem ini mungkin terdengar agak lebih rumit dibandingkan kredit konvensional. Hal ini mengingat ada banyak jenis akad yang perlu diketahui nasabah. Namun, nasabah tidak perlu khawatir sebab pihak customer service bank siap memberikan penjelasan lebih rinci mengenai akad-akad tersebut.
  1. Μэρէзиዊ էс ոзէватοкл
  2. Еքимէчил ሲօск щω
  3. Кኆձе դ
    1. ቭጬтоба ዖըթαմеξаյ աреኁፀኛ φοኢωጂ
    2. Ец նጭψու
    3. Թеցусиጇα ደнтሾσ
    4. Хօጮυ ιξ գ етዊдቄκуз
  4. Юз яςιдесвո
Secarastatistik, hal ini ditandai dengan banyaknya bermunculan bank syariah berbentuk Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Sampai dengan Desember 2011, menurut data Statistik Perbankan Syariah Bank Indonesia yang dipublikasikan melalui situs terdapat 11 BUS, 24 UUS dan
JAKARTA, - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan RUU P2SK. Salah satu isi aturan itu adalah mengubah istilah Bank Perkreditan Rakyat BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Pada pasal 1 bagian kedua tentang perbankan, disebutkan Bank Perekonomian Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. "Istilah BPR atau Bank Perkreditan Rakyat diganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis 8/12/2022. Baca juga Sri Mulyani Pastikan Anggaran IKN Tak Berubah meski UU IKN Direvisi Menurutnya, perubahan nama ini bertujuan untuk menghidupkan kembali peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, dalam rangka memperbaiki tata kelola perbankan dan perbankan syariah dalam cakupan itu. Bendahara negara itu menilai, lewat perbaikan tata kelola perbankan maupun perbankan syariah yang mendominasi sektor keuangan di Indonesia, maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing perbankan. "Kita perlu mengejar ketertinggalan Indonesia di tingkat regional dan untuk mendapatkan dampak yang masif, reformasi di bidang tata kelola dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan regulasi industri keuangan sampai penegakkan hukum," ungkap Sri Mulyani. Baca juga OJK Berlakukan Batas Maksimal Baru Pemberian Kredit untuk BPR dan BPRS Adapun pada RUU PPSK, diatur bahwa Bank Perekonomian Rakyat akan menjalankan kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagaimana bank umum. Sementara untuk pengaturan, perizinan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengenaan sanksi terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK. Perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Baca juga Sri Mulyani Beberkan Nasib Aset Negara Rp Triliun Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Perbezaanamalan perbankan Islam dan perbankan konvensional adalah kewujudan caj penyelesaian awal. Perbankan Islam tidak dibenarkan mengenakan caj ini, sebaliknya ia perlu memberi Ibra' kepada pelanggannya. Harga Jualan :RM15,858.09. Jumlah Pembiayaan/Prinsipal : RM10,000. Kadar Keuntungan Siling (KKS) : 10%.
1 PT BPRS Amanah Rabbaniah JL. Raya Banjaran 2 PT BPRS Amanah Ummah Jl. Raya Leuwiliang 3 PT BPRS Artha Karimah Irsyadi Jl. Raya Jatiwaringin Pondokgede 4 PT BPRS Bina Amwalul Hasanah Jl Cinere Raya Blok D No 102 B Cinere 5 PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia Jl. Kh. Hasyim Ashari Pondok Pucung - Karang Tengah 6 PT BPRS Mentari JL MERDEKA NO 54 7 PT BPRS Tulen Amanah JL. RAYA PAOKMOTONG NO 34 DANGER KEC. MASBAGIK LOTIM NTB 8 PT BPRS Indo Timur Jln. Rappocini Raya No. 212 9 PT BPRS Baiturridha Pusaka JL. KEBON JUKUT NO. 25 KAV IV KEL. BABAKAN CIAMIS KEC. SUMUR BANDUNG 10 PT BPRS Harta Insan Karimah Menara HIK, Jl. HOS Cokroaminoto Karang Timur, Karang Tengah 11 PT BPRS Barkah Gemadana Jl. A. Yani Km. 6,800 Kertak Hanyar 12 PT BPRS Manfaatsyariah JL. PROPINSI NO. 35 PENAJAM KAB. PPU- KALTIM 13 PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi JL. Jendral Sudirman Ruko Grand Mall no 19-20 A 14 PT BPRS Margirizki Bahagia JL PARANGTRITIS KM RUKO PERWITA REGENCY A-16 SEWON BANTUL YOGYAKARTA 15 PT BPRS Bangun Drajat Warga Jl. Gedongkuning Selatan No 131 Bantul 16 PT BPRS Harta Insan Karimah Cibitung Ruko Sentra Niaga Kalimalang Jl Jendral Ahmad Yani 17 PT. BPRS PNM Patuh Beramal JL. SANDUBAYA BLOK U NO 35 KOMPLEK PERTO 18 PT BPRS Baktimakmur Indah Ruko Graha Niaga Citra No. 6-7. Jl. Raya Surabaya Krian Km 29 19 PT BPRS Baiturrahman JL. Mata Ie Keutapang Dua Kec Darul Imarah 20 PT BPRS Tengku Chiek Dipante Jln Iskandar Muda No 15 Sigli 21 PT BPRS Syariat Fajar Sejahtera Bali JL SUNSET ROAD DEWA RUCI 8 BLOK 4 KUTA BADUNG BALI 22 PT BPRS AlMasoem JL. RAYA RANCAEKEK NO. 68 23 PT BPRS Harum Hikmahnugraha JL. RAYA LELES 24 PT BPRS Dana Moneter JL. Gunung Bawakaraeng No. 91 A-B 25 PT BPRS Surya Sejati SYAMSUDDIN DG NGERANG NO 8 PALLEKO 26 PT BPRS Amanah Bangsa Graha beringin permai 27 PT BPRS Asri Madani Nusantara Jl Sentot Prawirodirjo No 02 Kaliwates 28 PT BPRS Muamalah Cilegon Jl. Raya Merak KM 7 Tegalwangi Rawaarum Gerogol 29 PT BPRS Daarut Tauhiid JL H AMIR MAHMUD NO 510 30 PT BPRS Al Washliyah Jl. Gunung Krakatau Medan 31 PT BPRS Al Wadiah Jln. Residen Ardiwinangun 32 PT BPRS Attaqwa Ruko Pasar Modern Mutiara Karawaci Blok Kel. BEncongan Indah, Kec. Kelapa Dua, 33 PT BPRS Niaga Madani Jl. Jendral Hertasning Raya Timur No. 18 C Makassa 34 PT BPRS Al Falah JLN PALEMBANG PKL BALAI KM 14 5 KEL SUKAJADI KEC TALANG KELAPA 35 PT BPRS Hasanah JL SOEBRANTAS KEL DELIMA KEC TAMPAN KOTA PEKANBARU 36 PT BPRS Wakalumi Mutiara Centre Blok B1 Sartika Ciputat 37 PT BPRS Artha Fisabilillah JL. Raya Bandung Sadewata 38 PT BPRS Al Ihsan Ruko Golden Square Jl. Jaksa Naranata Baleendah 39 PT BPRS Nurul Ikhwan JL. R. Suparman Ruko No. 22 Komp. Pasar Ikan Wonomulyo 40 PT BPRS Hikmah Wakilah Jl. Sri Ratu Safiatuddin No. 11 - 13 Peunayong 41 PT BPRS Ikhsanul Amal JL YOS SUDARSO BARAT NO 8A RT 005 RW 002 SEMPOR 42 PT BPRS Bhakti Haji Jl Suropati 137A Bululawang Kab Malang 43 PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Jl. Merdeka Komplek Aceh Kongsi 44 PT BPRS Amanahsejahtera Jl Kalimantan 107 GKB Gresik 45 PT BPRS Bandar Lampung JL GAJAH MADA NO. 21 46 PT BPRS Muamalat Harkat JL. BENGKULU SELUMA SELUMA 47 PT BPRS Al Barokah JL. PROKLAMASI BLOK A-9 DEPOK 48 PT BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan Jl Percobaan No 38B 49 PT BPRS Gebu Prima Hakim/ Bakti 50 PT BPRS Daya Artha Mentari JL RA Kartini No 37 Bangil 51 PT BPRS Mulia Berkah Abadi JL CEGER RAYA NO 2C JURANG MANGU TIMUR PONDOK AREN TANGERANG SELATAN 52 PT BPRS Puduarta Insani JL. BESAR TEMBUNG A KEC. PERCUT SEI TUAN 53 PT BPRS Mentari Pasaman Saiyo SIMPANG EMPAT-PASBAR 54 PT BPRS Berkah Dana Fadhilah JL RAYA PEKANBARU KM 50 55 PT BPRS Bina Rahmah JL. Raya Babakan No. 26 Dramaga Bogor 56 PT BPRS Al Hijrah Amanah JL. PROKLAMASI DEPOK II TIMUR 57 PT BPRS Gala Mitra Abadi JL. A. Yani Ruko Grand Mutiara 58 PT BPRS Carana Kiat Andalas Jl. Simpang Ampek Padang Luar - Ladang Laweh 59 PT BPRS Gowata Kompleks ruko, jl sirajuddin rani , Gowa 60 PT BPRS Amanah Insani Jl. Jatiwaringin Pondok Gede 61 PT BPRS Rif’atul Ummah Komp. Ruko Baru No. R-1 JL. Ciomas Harap 62 PT BPRS Insan Cita Artha Jaya Jl. Raya Parung No. 15B-C 63 PT BPRS Asad Alif JL. SAMIAN NO. 30 KEBUMEN SUKOREJO KENDAL 64 PT BPRS Ampek Angkek Candung JL. RAYA BUKITTINGGI - PAYAKUMBUH KM 4 65 PT BPRS Al Mabrur Babadan JL MAYJEND SUTOYO 23 PONOROGO 66 PT BPRS Ummu 857 Bangil Pasuruan 67 PT BPRS Berkah Ramadhan KOMPLEK ISLAMIC VILLAGE JL. ISLAMIC RAYA KEL. KELAPA DUA KEC. KELAPA DUA TANGERANG BANTEN 68 PT BPRS Bangka RUKO TJ TOWER BLOK 21-22, JL KAMPUNG MEL 69 PT BPRS Investama Mega Bakti JLN LANTO DG PASEWANG 70 PT BPRS Bumi Rinjani Batu Jl. Dewi Sartika Batu 71 PT BPRS Cilegon Mandiri SUKMAJAYA MANDIRI 72 PT BPRS Situbondo Komplek Ruko Jl. Jawa No. 05-06 Mimbaan 73 PT BPRS Tanggamus NO. 4-5 KOMPLEK PASAR KOTAAGUNG 74 PT BPRS Buana Mitra Perwira JL. MT Haryono Nomor 267 Purbalingga 75 PT BPRS Artha Surya Barokah JL. KEDUNGMUNDU RAYA NO. 134 76 PT BPRS Bhakti Sumekar Jl. Trunojoyo Sumenep 77 PT BPRS Suriyah JL. PANJAITAN 47A DONAN 78 PT BPRS Bina Amanah Satria JL. Pramuka Purwokerto 79 PT BPRS Artha Madani JL KH NOER ALI NO 48 KALIMALANG BEKASI 80 PT BPRS Khasanah Ummat JL. SUNAN BONANG 27 TAMBAKSARI KIDUL KEMBARAN 81 PT BPRS Metro Madani JL. AH. NASUTION NO. 74 METRO TIMUR 82 PT BPRS Al-Yaqin Jl Sudirman Kelurahan Perdagangan I 83 PT BPRS Lantabur Tebuireng JL. A Yani Ruko Citra Niaga Blok E No. 11 Jombang 84 PT BPRS Haji Miskin BARUAH PANDAI SIKEK KOTO 85 PT BPRS Artha Mas Abadi Jl. Raya Pati-Tayu Km. 19 Ds. Waturoyo Margoyoso 86 PT BPRS Al Salaam Amal Salman JL. Limo Raya No RT 002 RW 004 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Depok 87 PT BPRS Bina Finansia JL. ARTERI SOEKARNO HATTA 88 PT BPRS Dinar Ashri JL SRIWIJAYA NO. 394 BLOK X-XI 89 PT BPRS Bumi Rinjani Kepanjen JL. AHMAD YANI 130 KEPANJEN 90 PT BPRS Dana Hidayatullah JL GEDONGKUNING SELATAN NO. 134 91 PT BPRS Patriot Bekasi Ruko Central Niaga Kalimalang Blok A3 No. 1 92 PT BPRS Arta Leksana Jl. Perintis Kemerdekaan No. 219-220 Purwokerto 93 PT BPRS Sindanglaya Kotanopan Jl. Perintis Kemerdekaan No 14 A Kotanopan 94 PT BPRS Bumi Artha Sampang JL. TUGU BARAT NO. 39 SAMPANG 95 PT BPRS Karya Mugi Sentosa Ruko Kartika Niaga Blok GC Kebraon Selatan V 96 PT BPRS Barokah Dana Sejahtera Jl. Sisingamangaraja No. 71 97 PT BPRS Artha Amanah Ummat Jl. Terbayan Selatan No. 156 A 98 PT BPRS Mitra Amal Mulia JL. Siliwangi Ringroad barat demak ijo 99 PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera JL RINGROAD SELATAN DONGKELAN 100 PT BPRS Gayo JL. Mahkamah No 151 Takengon 101 PT BPRS Syarikat Madani JL BUNGA RAYA KOMP BALOI KUSUMA No. 1 102 PT BPRS Dana Mulia AGUS SALIM NO 10, SONDAKAN, LAWEYAN 103 PT BPRS Barakah Nawaitul Ikhlas PERPATIH NAN SABATANG, ARO IV KORONG 807 104 PT BPRS Sukowati Sragen JL. RAYA SUKOWATI SRAGEN 105 PT BPRS Dana Amanah Surakarta Jl. K. H Samanhudi No. 162 Sondakan Laweyan Surakarta 106 PT BPRS Mandiri Mitra Sukses Ruko Andalusia Square Blok A7 JL. RA Kar 107 PT BPRS Sarana Prima Mandiri JL KH AGUS SALIM 20 PAMEKASAN 108 PT BPRS Danagung Syariah JL MAGELANG KM 8 SENDANGADI 109 PT BPRS Rajasa JL. PROKLAMATOR RAYA NO 14C BANDARJAYA 110 PT BPRS Tanmiya Artha RUKO BRAWIJAYA 40/A 17 JL BRAWIJAYA KOTA KEDIRI 111 PT BPRS Kotabumi Hatta Tanjung Harapan 112 PT BPRS Al Makmur JALAN VETERAN NO 24, BUNIAN KEL. KAPALO KOTO DIBALAI KEC. PAYAKUMBUH UTARA 113 PT BPRS Mitra Cahaya Indonesia JL. KALIURANG KM 10 NO 28 NGAGLIK SLEMAN YOGYAKARTA 55581 114 PT BPRS Vitka Central JL. PEMBANGUNAN KOMP WINDSOR CENTRAL B 8 115 PT BPRS Annisa Mukti Jl. Letjend Suprapto 12c Kepuhkiriman Waru 116 PT BPRS FORMES JL. GITO-GATI KM 1 GROJOGAN PANDOWOHARJO 117 PT BPRS Central Syariah Utama JL HASANUDIN NO 109 B SRAMBATAN SURAKARTA 118 PT BPRS Cempaka Al Amin RAYA JAKARTA SELATAN 119 PT BPRS Madinah JL. LAMONGREJO NO. 77 120 PT BPRS Lampung Timur Jl. Raya Way Jepara, Labuhan Ratu I, Way Jepara, Lampung Timur 121 PT BPRS Adeco Jl. A. Yani No. 88-90 Gampong Jawa 122 PT BPRS Al Mabrur Klaten JL. RAYA KLATEN-SOLO KERUN BARU 123 PT BPRS MERU SANKARA Jl. Magelang-Yogya Km. 12, Palbapang, Bojong, Mungkid 124 PT BPRS Kota Juang Jl. Sultan Iskandar Muda No 9 Bireuen 125 PT BPRS Amanah Insan Cita Jl. Williem Iskandar Komp. MMTC Blok AA-5 126 PT BPRS Gunung Slamet JL, DR WAHIDIN NO 34 127 PT BPRS Artha Pamenang JL. Soekarno Hatta No. 107 A Kediri 128 PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera Jl T. Panglima Polem No. 36 Kota Juang 129 PT BPRS Mitra Harmoni Yogyakarta Jl. Dr. Sutomo No. 7 130 PT BPRS Rahma Syariah JL. DR Wahidin No 85 131 PT BPRS Mitra Harmoni Kota Semarang JL MAJAPAHIT NO 170 B GAYAMSARI SEMARANG 132 PT BPRS SERAMBI MEKAH JL A YANI PB TUNONG LANGSA 133 PT BPRS Mitra Harmoni Kota Malang JL. A YANI NO 20-G BLIMBING MALANG 134 PT BPRS Insan Madani Jl Ahmad yani no 183 kartasura sukoharjo 135 PT BPRS Unawi Barokah Ruko Wadung Asri Permai B-7 Jl. Raya Wadungasri 136 PT BPRS Al-Madinah Tasikmalaya JALAN SUTISNA SENJAYA NO. 99 137 PT BPRS Way Kanan JL. NEGARA TIUH BALAK BARADATU 138 PT BPRS Oloan Ummah Sidempuan Jl. T. Nyak Arief Kel. Lamgugob Kec. Syiah Kuala 139 PT BPRS Dharma Kuwera Jl. Sersan Sadikin No. 86A Klaten Utara 140 PT BPRS Kota Mojokerto Jl. Mojopahit No. 382 Mojokerto 141 PT BPRS Mitra Harmoni Kota Bandung Jl. Soekarno Hatta No. 575 142 PT BPRS Gajahtongga Kotopiliang PASAR INPRES BLOK A LT 1, SILUNGKANG 143 PT BPRS Cahaya Hidup RUKO GODEAN PERMAI KAVLING 2 JL GODEAN 144 PT BPRS Bahari Berkesan JL. Sultan Sjah Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate 145 PT BPRS Magetan JL YOS SUDARSO NO 52 MAGETAN 146 PT BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang Jl. KH. Wahid Hasyim 69 147 PT BPRS Saka Dana Mulia Jl. Jendral Sudirman No 857-858 Dersalam Bae Kudus 148 PT BPRS Harta Insan Karimah Makassar JL. Urip Sumoharjo 149 PT BPRS Mitra Agro Usaha JL. Hayam Wuruk No. 95 Tanjung Karang Ti 150 PT BPRS MITRA AMANAH JL. Raden Saleh 151 PT BPRS HARTA INSAN KARIMAH SURAKARTA Jl. Brigjend Sudiarto No. 200 Joyotakan Serengan 152 PT BPRS Aman Syariah JL. RAYA SEKAMPUNG - METRO 153 PT BPRS Harta Insan Karimah Tegal JL KS Tubun No 88-90 Kota Tegal 154 PT BPRS Lampung Barat Jl. RA Kartini No. 078 Pasar Liwa 155 PT BPRS Tani Tulang Bawang Barat Jl Diponegoro Kel. Panaragan jaya Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat 156 PT BPRS Bogor Tegar Beriman CIBINONG CITY CENTER BLOK A NO 12 AB 157 PT BPRS Unisia Insan Indonesia JL CIK DITIRO NO. 1 158 PT BPRS Bobato Lestari Jl. Kemakmuran, Tuguwaji Kota Tidore Kepulauan 159 PT BPRS Mitra Mentari Sejahtera Jl. Sultan Agung Bangunsari, Nolo 160 PT BPRS Adam Jl. Pangeran Natadirja No 29 161 PT BPRS Saruma Sejahtera Jl. Raya Tomori No 17, Bacan, Halmahera Selatan 162 PT BPRS Kab. Ngawi JL. Sultan Agung Ngawi 163 PT. BPRS FADHILAH KOTA BENGKULU JL LETJEN SUPRAPTO NO 114 RT 01 KEL KEBUN GERAN KEC RATU SAMBAN
Berikutini akan diuraikan contoh-contoh Bank Syariah yang ada di Indonesia disertai penjelasan dan sejarah berdirinya. Bank Muamalat Bank Muamalat merupakan Bank Syariah yang didirikan atas prakarsa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pengusaha muslim Indonesia.
SYARIAHPEDIA - Salah satu jenis lembaga keuangan syariah yang khas Indonesia adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah alias BPRS. Kelembagaan semacam BPRS tidak akan ditemui di negara lain. BPRS merupakan salah satu jenis bank syariah. Dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dijelaskan Bank syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah BUS dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS BPRS adalah salah satu jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran antar bank yang berbeda. Perbedaan BPRS dengan BUS dan UUS ada pada ruang lingkup kegiatan usaha, dimana BPRS lebih sempit kegiatan usahanya baik. Badan Hukum BPRS hanya diperbolehkan berbentuk Perseroan Terbatas PT. BPRS dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum, atau pemerintah daerah. BPRS termasuk ciri khas dari perbankan syariah di Indonesia, sebab tidak akan ditemukan di negara lain. BPRS merupakan perintis lahirnya perbankan syariah di Indonesia, sebab BPRS lahir mendahului BUS dan UUS. BPRS pertama kali berdiri adalah BPRS Dana Mardhatillah, BPRS Berkah Amal, dan BPRS Amanah Rabbaniyah. Ketiga BPRS tersebut berkedudukan di wilayah Bandung, Jawa Barat. Mendapat izin prinsip pada 8 Oktober 1990 dari Kementerian Keuangan dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991. Hingga akhir tahun 2017 tercatat BPRS yang beroperasi berjumlah 167 bank dengan jumlah kantor mencapai 441 yang tersebar diseluruh provinsi di Indonesia. Dari sisi keuangan, pada tahun 2017 jumlah aset BPRS sebesar 10,8 triliun rupiah, Pembiayaan yang disalurkan 7,7 triliun rupiah, dan DPK yang terhimpun 6,9 trilun rupiah. Market share 9 % terhadap perbankan syariah nasional. Landasan Hukum Landasan hukum pendirian BPRS mengacu pada beberapa regulasi berikut ini Undang - Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah POJK No. 3 / Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah POJK No. 62/ tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional Menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kegiatan Usaha Kegiatan usaha yang dijalankan oleh BPRS hampir sama dengan kegiatan usaha perbankan syariah pada umumnya, namun dengan ruang lingkup yang lebih kecil dari BUS dan UUS. Kegiatan usaha BPRS meliputi a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; b. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah; Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna’; Pembiayaan berdasarkan Akad qardh; Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan Pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah; c. Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; d. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS; e. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia. Kegiatan Usaha Yang Dilarang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilarang melakukan kegiatan berikut ini Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah; Menerima Simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin Bank Indonesia; Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah; Melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; Pendirian BPR Syariah Pendirian BPRS harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas PT dan dapat melakukan kegiatan usaha setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan OJK. BPRS hanya boleh didirikan dan dimiliki oleh a. Warga negara Indonesia b. Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan telah beroperasi paling singkat selama 2 tahun. c. Pemerintah daerah d. Pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam poin a,b,dan c. Besaran modal disetor yang diperlukan untuk mendirikan BPRS ditentukan berdasarkan zona. Pembagian zona ditentukan berdasarkan potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan. Ketentuannya sebagai berikut a. dua belas milyar rupiah, bagi BPRS yang didirikan di zona 1 b. tujuh milyar rupiah, bagi BPRS yang didirikan di zona 2; c. lima milyar rupiah, bagi BPRS yang didirikan di zona 3; dan d. tiga milyar lima ratus juta rupiah, bagi BPRS yang didirikan di zona 4. Modal disetor harus ditempatkan dalam bentuk deposito di Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah di Indonesia atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nama calon PSP BPRS” dengan keterangan untuk pendirian BPRS yang bersangkutan dan pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Penempatan modal disetor dalam bentuk deposito dapat dilakukan secara bertahap a. Paling sedikit 50% lima puluh persen dari modal disetor sebelum pengajuan permohonan persetujuan prinsip pendirian BPRS; b. Kekurangan dari modal disetor, disetorkan sebelum pengajuan permohonan izin usaha pendirian BPRS. Perizinan BPR Syariah Izin usaha BPRS dilakukan dengan 2 tahapan yaitu persetujuan prinsip dan izin usaha. 1. Persetujuan Prinsip Persetujuan prinsip adalah persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPRS. Permohonan persetujuan prinsip pendirian BPRS diajukan paling sedikit oleh satu calon PSP BPRS kepada Dewan Komisioner OJK disertai dengan antara lain a. Rancangan akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas PT, termasuk rancangan anggaran dasar; b. Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham; c. Daftar calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota DPS disertai dengan dokumen pendukung lainnya d. Rencana struktur organisasi dan jumlah personalia; e. Analisis potensi dan kelayakan pendirian BPRS; f. Rencana sistem dan prosedur kerja; g. Rencana bisnis; h. Bukti setoran modal paling sedikit 50% lima puluh persen dari modal disetor minimum. i. Surat pernyataan dari calon pemegang saham BPRS, bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain; dan/atau tidak berasal dari dan untuk pencucian uang money laundering. Dalam hal calon pemegang saham BPRS adalah Pemerintah Daerah, surat pernyataan dapat digantikan oleh Surat Keputusan Kepala Daerah; j. Daftar BPRS dan/atau lembaga keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP BPRS, disertai dengan laporan keuangan setiap BPRS atau lembaga keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP k. Bukti lunas pembayaran biaya perizinan dalam rangka pendirian BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan. 2. Izin Usaha Izin usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha BPRS setelah persiapan prinsip selesai dilakukan. Pihak yang telah mendapatkan persetujuan prinsip mengajukan izin usaha BPRS kepada Dewan Komisioner OJK dengan melampirkan, antara lain a. akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas PT, yang memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; b. daftar pemegang saham dalam hal terjadi perubahan pemegang saham; c. daftar calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota DPS d. bukti pelunasan modal disetor minimum dan e. bukti kesiapan operasional, mencakup paling sedikit struktur organisasi termasuk susunan personalia sistem dan prosedur kerja; daftar aset tetap dan inventaris; bukti penguasaan gedung kantor berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor yang didukung dengan bukti kepemilikan dari pihak yang menyewakan; foto gedung kantor dan tata letak ruangan; contoh formulir atau warkat yang akan digunakan untuk operasional BPRS; dan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip/permohonan izin usaha paling lambat 40 empat puluh hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. BPRS yang telah mendapat izin usaha dari OJK wajib mencantumkan secara jelas frasa “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” atau “BPR Syariah” atau “BPRS” pada penulisan namanya dan logo iB pada kantor BPRS yang bersangkutan. Referensi Undang - Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah POJK No. 3 / Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Roadmap Keuangan Syariah 2017-2019, OJK SPS Desember 2017, OJK
\n contoh bank pembiayaan rakyat syariah
PenerapanAkad Murabahah Bil Wakalah Pada Pembiayaan Mikro 75 Ib Di Bank Rakyat Indonesia (Bri) Syariah; Penerapan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Kendaraan Roda Empat (Oto Ib Hasanah) Di Pt. Bank Bni Syariah Cabang Palembang; Penerapan Akad Wadi'ah Yad Dhamanah Dalam Pengelolaan Tabungan Faedah Pada Bri Syariah Kantor Cabang Pembantu Kenten
This study present to determine the management analysis of BPRS. This study was conducted at management that is different from the phenomenon that occurs in the object of research, namely PT BPRS Jabal Nur Tebuireng. This study uses qualitative methods with a case study approach. The way to manage the data is done by a focused open-ended method. The analysis technique used is matchmaking of patterns by comparing empirical patterns with predicted patterns. PT BPRS Jabal Nur Tebuireng has carried out operational management in accordance with ISO 31000 2009. Possible conditions, but at the time of BPRS analysis Jabal Nur did not make a list of risks in which there was a Composite Risk Index CRI and made a matrix. In the evaluation phase, it was found that BPRS Jabal Nur Tebuireng were people involved in internal processes and fraud. So far BPRS Jabal Nur Tebuireng has been handling various operations. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Manajemen Risiko Operasional... 69 FALAH Jurnal Ekonomi Syariah ISSN print 2502-3918 ISSN online 2502-7824 Manajemen Risiko Operasional Pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS Jabal Nur Tebuireng di Surabaya Wienanda Rizka Sukma Jelita & Atina Shofawati Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga Email ABSTRACT This study present to determine the management analysis of BPRS. This study was conducted at management that is different from the phenomenon that occurs in the object of research, namely PT BPRS Jabal Nur Tebuireng. This study uses qualitative methods with a case study approach. The way to manage the data is done by a focused open-ended method. The analysis technique used is matchmaking of patterns by comparing empirical patterns with predicted patterns. PT BPRS Jabal Nur Tebuireng has carried out operational management in accordance with ISO 31000 2009. Possible conditions, but at the time of BPRS analysis Jabal Nur did not make a list of risks in which there was a Composite Risk Index CRI and made a matrix. In the evaluation phase, it was found that BPRS Jabal Nur Tebuireng were people involved in internal processes and fraud. So far BPRS Jabal Nur Tebuireng has been handling various operations. Keywords Risk Management, Operational Risk, Risk Procces. 70 Sukma & Shofawati Vol. 4, Februari 2019 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan pembiayaan bank syariah untuk meningkatkan jumlah wisatawan halal dan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah PAD Periode 2015-2016 pada 33 provinsi di Indonesia. Menggunakan metode penelitian granger kausalitas dan panel regresi berganda dengan analisis data Minitab. Model ini menganalisis pengaruh kontribusi pembiayaan bank syariah terhadap jumlah wisatawan halal dan Pendapatan Asli Daerah PAD. Jumlah Pembiayaan bank syariah di sektor pariwisata seperti restoran dan penginapan telah berkontribusi meningkatkan jumlah wisatawan halal dan pertumbuhan pendapatan asli daerah PAD. Hasil studi ini dapat digunakan untuk industri perbankan syariah sebagai upaya mendukung modal pembiayaan untuk industri halal. Dalam penelitian sebelumnya hanya dianalisis tentang potensi wisata halal, serta potensi industri pariwisata secara umum untuk pendapatan lokal yang dihasilkan. Namun, penelitian ini membahas kontribusi pembiayaan bank syariah terhadap jumlah halal pariwisata dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah PAD yang didapat. Kata Kunci Pembiayaan, Bank Syariah, Pariwisata Halal. 1. Introduction Bank Pembiayaan Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi lima aspek penting, yaitu pertama, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi. Kedua, menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, pembiayaan murabahah, salam, atau istishna’, pembiayaan berdasarkan qardh, dan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak. Ketiga, menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan atau investasi. Keempat, memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah. Kelima, menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia sekarang OJK Berikut adalah tabel pertumbuhan jumlah bank Pembiayaan Syariah di Indonesia Tabel Pertumbuhan Jumlah Bank Pembiayaan Syariah di Indonesia Manajemen Risiko Operasional... 71 FALAH Jurnal Ekonomi Syariah ISSN print 2502-3918 ISSN online 2502-7824 Sumber Statistik Perbankan Syariah SPS Mei, 2018 Dalam praktik, BPR syariah mengalami berbagai kendala, kendala tersebut diantaranya adalah Sudarsono, 2007 93 pertama, BPR syariah kurang dikenal masyarakat sebagai BPR yang berprinsipkan syariah, bahkan beberapa pihak menganggap BPR syariah sama dengan BPR konvensional. Oleh karena itu, BPR syariah perlu menegaskan dan meneguhkan identitasnya sebagai BPR yang menggunakan prinsip syariah. Kedua, upaya untuk meningkatkan profesionalitas kadang terhadalang rendahnya sumber daya yang dimiliki oleh BPR syariah sehingga proses BPR syariah dalam melakukan aktivitasnya cenderung lambat dan respon terhadap permasalahan ekonomi rendah. Maka upaya untuk meningkatkan SDM perlu diarahkan di semua posisi, baik di posisi pemegang kebijakan ataupun berposisi di lapangan. Ketiga, kurang adanya koordinasi di antara BPR syariah, demikian juga dengan bank syariah dan BMT, sebagai lembaga keuangan yang mempunyai syiar Islam tentunya langkah koordinasi dalam rangka mendapatkan strategi yang terpadu dapat dilakukan guna mengangkat ekonomi masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan framework yang bisa dijadikan acuan di antara lembaga keuangan di tingkat kabupaten, kecamatan, desa ataupun pasar dalam melangsungkan aktivitasnya tanpa mengesampingkan keberadaan lembaga keuangan yang lain. Keempat, sebagai lembaga keuangan yang meliki konsep Islam tentunya juga bertanggung jawab terhadap nilai-nilai keislaman masyarakat yang ada disekitar BPR syariah tersebut. Aktivitas BPR syariah di bidang keuangan sering kali tidak memberikan sedikit waktu untuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan syiar Islam, artinya aktivitas keuangan BPR syariah perlu memprakarsai terbentuknya majelis-majelis taklim dan semacamnya. Masa depan perbankan Islam akan sangat ditentukan oleh kemampuan manajemen perbankan Islam dalam menghadapi berbagai perubahan pesat, seperti globalisasi, pesatnya informasi dan teknologi serta inovasi keuangan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan deraan risiko terhadap perbankan Islam di mana semua risiko ini mutlak harus dikelola Wahyudi, dkk, 2013 2. Ibarat satu koin, imbal hasil dan risiko akan senantiasa melekat pada suatu bisnis. Dalam suatu kaidah fikih disebutkan “al ghunmu bil ghurmi” dan “al kharaju bidh dhamani” atau dikenal dalam istilah keuangan modern dengan “risk-return trade-off”. Karenanya, penerapan manajemen risiko yang andal sama pentingnya dengan penetapan berbagai strategi bisnis untuk optimalisasi imbal hasil Wahyudi, dkk, 2013 xi. Oleh karena itu, manajemen risiko yang baik sangat penting bagi kelangsungan usaha bank syariah maupun BPR Syariah. Islam juga mengajarkan bahwa setiap manusia tidak ada satupun yang mengetahui apa yang akan terjadi dan apa yang akan diusahakan di masa yang akan datang QS. Luqman[31] 34. 72 Sukma & Shofawati Vol. 4, Februari 2019 Untuk terciptanya manajemen risiko yang baik, pihak perbankan syariah perlu untuk mengetahui risiko apa saja yang terjadi pada perbankan. Terdapat beberapa jenis risiko yang dapat terjadi pada perbankan syariah maupun konvensional, salah satunya adalah risiko operasional. Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/ atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank Bank Indonesia, 2011. Bank syariah dianggap lebih rentan terhadap risiko operasional yang terkait dengan kegagalan pengendalian, prosedur, sistem teknologi informasi, dan model analitis Greuning,dkk, 2011 166. Risiko operasional dianggap tinggi dalam daftar risiko-risiko yang dihadapi oleh bank syariah. Survei yang dilakukan oleh Khan dan Ahmed 2001 menunjukkan bahwa manajer bank syariah menganggap risiko operasional sebagai risiko yang paling penting setelah risiko markup. Survey tersebut menemukan bahwa risiko operasional lebih rendah dalam perjanjian pendapatan-tetap murobahah penjualan biaya-plus dan ijaroh leasing serta lebih tinggi dalam perjanjian penjualan tangguhan atau salaam pertanian dan istisna manufaktur. Peringkat yang relatif lebih tinggi dari instrumen ini menunjukan bahwa bank menganggap perjanjian ini lebih rumit dan sulit untuk dilaksanakan Greuning,dkk, 2011 167. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis secara mendalam terkait manajemen risiko operasional pada PT BPRS Jabal Nur Tebuireng di Surabaya. 2. Landasan Teori Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Perkreditan Rakyat BPR menurut Undang-Undang UU Perbankan No. 7 tahun 1992, adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah Sudarsono, 2007 83. Pelaksanaan BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selanjutnya diatur menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 19999 tentang Bank Pengkreditan Rakyat Syariah. Dalam hal ini, secara teknis BPR syariah bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah Sudarsono, 200783. Risiko Operasional Risiko operasional didefinisikan dengan risiko kerugian kerugian sebagai akibat dari ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, yang terkait dengan Manajemen Risiko Operasional... 73 FALAH Jurnal Ekonomi Syariah ISSN print 2502-3918 ISSN online 2502-7824 manusia dan sistem, atau risiko eksternal. Risiko operasional juga meliputi risiko kegagalan teknologi, sistem dan model analisis. Risiko operasional lebih signifikan bagi bank syariah karena fitur perjanjian mereka yang khusus dan lingkungan hukum umum. Aspek khusus dari perbankan syariah dapat meningkatkan risiko operasional dari bank syariah Greuning, dkk, 2011 165-166, diantaranya adalah, a risiko pembatalan dalam murobahah tidak terikat kemitraan dan perjanjian istisnah manufaktur. b kegagalan sistem pengendalian internal untuk mendeteksi dan mengelola potensi permasalahan dalam proses operasional dan fungsi back-office juga berbagai macam risiko-risiko teknis. c potensi kesulitan dalam menegakkan perjanjian Islam dalam lingkungan hukum yang lebih luas. d pemeliharaan dan pengelolaan persediaan komoditas dalam pasar yang tidak likuid. e kegagalan untuk mematuhi persyaratan syariat. f potensi biaya dan risiko dalam memantau perjanjian berjenis ekuitas dan risiko terkait. Proses Manajemen Risiko Menurut Wahyudi, dkk 20013 59 Proses manajemen risiko merupakan tindakan dari seluruh entitas terkait di dalam perusahaan yang didalamnya terdapat berbagai tahapan yang saling berkaitan dan berulang untuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Jika pada manajemen risiko klasik pengelolaan risiko terpisah dari aktivitas bisnis perbankan, maka pada manajemen risiko modern pengelolaan risiko tidak bisa terlepas dari kegiatan bisnis perbankan. Pada bank islam, proses manajemen risiko berjalan beriringan dengan proses bank islam itu sendiri dan menyatu dengan seluruh aktivitas bisnis yang dilakukan oleh bank islam. Tujuan utama dari manajemen risiko sendiri adalah untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan risiko dan bisnis bisa diimplementaikan secara konsisten. Pada tahap penentuan konteks, semua hal terkait dengan rincian manajemen risiko diperjelas dan didefinisikan. Kemuadian setelah tahapan penentuan konteks, secara berurutan dilakukan tahapan identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, perlakuan risiko, dan monitor dan review. Semua tahapan tersebut dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan baik. Gambar berikut merupakan alur proses manajemen risiko ISO 31000, 2009 dalam Wahyudi, dkk, 201361 74 Sukma & Shofawati Vol. 4, Februari 2019 Gambar Proses Manajemen Risiko Sumber Wahyudi, dkk 2013 61 Proses manajemen pada gambar diatas dijelaskan sebagai berikut 1 Penentuan konteks Tahapan awal yang dilakukan dalam proses manajemen risiko adalah menentukan batasan atau parameter internal dan eksternal yang harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan pada setiap tahapan proses manajemen risiko ISO 31000, 2009. Wahyudi, dkk 2013 62 menjelaskan hal-hal yang harus dilakukan dalam tahapan penentuan konteks, yaitu sebagai berikut a Identifikasi risiko yang menjadi area asal kepentingan. b Perencanaan proses manajemen risiko selanjutnya. c Penetapan lingkup sosial manajemen risiko, identitas dan tujuan kepentingan. d Kriteria dan dasar untuk mengevaluasi risiko. e Mendefinisikan kerangka kerja untuk aktivitas dan agenda identifikasi. f Mengembangkan kriteria analisis risiko-risiko yang terlibat dalam proses. g Mitigasi atau solusi risiko dengan menggunakan teknologi, SDM, dan sumber daya yang ada. Tujuan dari dilakukannya tahapan penentuan konteks adalah sebagai berikut Wahyudi, dkk, 201362 a Memperoleh gambaran menyeluruh atas parameter dasar, ruang lingkup, dan kerangka kerja manajemen risiko. b Mengidentifikasi lingkungan penerapan manajemen risiko. c Mengetahui dan menetapkan para pemangku kepentingan utama. Manajemen Risiko Operasional... 75 FALAH Jurnal Ekonomi Syariah ISSN print 2502-3918 ISSN online 2502-7824 d Menetapkan kriteria untuk menganalisis dan mengevaluasi risiko. 2 Identifikasi Risiko Setelah tahapan pentuan konteks dilakukan, mengidentifikasi risiko merupakan tahapan yang harus dilakukan selanjutnya. Wahyudi, dkk 2013 66 menjelaskan bahwa identifikasi risiko merupakan sebuah proses untuk menentukan risiko apa yang terjadi, mengapa dan bagaimana risiko terjadi. Terdapat beberapa tahapan dalam identifikasi risiko, yaitu sebagai berikut Wahyudi, 201366 a Menyusun daftar risiko secara komprehensif. Risiko yang mungkin terjadi disusun berdasarkan dampak pada setiap elemen kegiatan. b Menganalisis karakteristik risiko yang melekat pada bank islam, risiko yang melekat pada produk maupun kegiatan usaha bank. c Menggambarkan proses terjadinya risiko dengan menganalisis fakto-faktor apa yang menjadi penyebab timbulnya risiko dan menentukan besarnya probabilitas sebuah risiko akan terjadi. d Membuat daftar sumber terjadinya risiko untuk masing-masing risiko. e Menentukan pendekatan atau instrumen yang tepat untuk identifikasi risiko, misalnya berdasarkan pengalaman, pencatatan atas risiko yang pernah terjadi, dan sebagainya. Sedangkan menurut Idroes, 2008 8 tahapan dalam identifikasi risiko yaitu sebagai berikut a Menetapkan kerangka kerja untuk implementasi strategi secara keseluruhan. b Menentukan definisi kerugian. c Menyusun dan melakukan implementasi mekanisme pengumpulan data. d Membuat pemetaan kerugian ke dalam kategori risiko yang dapat diterima dan tidak dapat diterima. 3 Analisis Risiko Setelah melakukan identifikasi, langkah selanjutnya adalah analisis risiko, analisis risiko adalah upaya memahami risiko yang sudah diidentifikasi secara lebih mendalam yang hasilnya akan menjadi masukan bagi evaluasi risiko ISO 31000, 2009. Wahyudi, dkk, 2013 68-70 menjelaskan proses manajemen risiko pada tahapan analisis risiko terdapat tahapan di mana bank islam perlu menyusun risk register yang didalamnya terdapat perhitungan composite risk index CRI dan menyusun matriks risiko. CRI adalah metodologi penilaian risiko dengan mengalikan dampak kejadian risiko dengan probabilitas kejadian Wahyudi, dkk, 2013 64. Matriks risiko digunakan untuk mengidentifikasi risiko, menghitung probabilitas keterjadian dan besarnya pengaruh kejadian tersebut, kemudian 76 Sukma & Shofawati Vol. 4, Februari 2019 memeringkat risiko berdasarkan preferensi risiko yang dipilih oleh manajemen bank. Dalam penyusunan matriks risiko, bank harus merinci berbagai macam kategori risiko yang ada pada aktivitas bank dan kemudian merinci kejadian apa saja yang ada pada setiap kategori risiko tersebut. Kemudian dilakukan identifikasi tingkat keparahan dan kemungkinan terjadinya kejadian yang menimbulkan risiko, dan ditampilkan dalam satuan uang. Keduanya diberi skala 1-5, dimana untuk tingkat keparahan dan kemungkinan terjadinya kejadian rendah, diberi nilai 1 dan sebaliknya jika tingkat kemungkinan terjadinya kejadian tinggi, diberi nilai 5. Dengan demikian perkalian dari dua komponen tersebut akan menghasilkan interval 1-25, dimana nilai 1 untuk menandakan tingkat keparahan dan kemungkinan terjadinya kejadian rendah, dan nilai 25 menandakan tingkat keparahan dan kemungkinan terjadinya kejadian tinggi. 4 Evaluasi Risiko Wahyudi 2013 75 menyatakan bahwa evaluasi risiko merupakan proses yang sangat penting karena akan menentukan lagkah dan tindakan yang dapat diambil manajemen untuk mengolah risiko tersebut. Tujuan dilakukannya evaluasi dan review risiko adalah untuk membantu proses pengambilan keputusan, berdasarkan analisis yang didapatkan dari analisis risiko, untuk melakukan berbagai kebijakan terkait perlakuan terhadap risiko da prioritas pengelolaan risiko yang harus dilakukan. 5 Perlakuan Risiko Menurut Pradipta 2016 55 tahap ini adalah tahap penanganan risiko termasuk pilihan antara menangani risiko atau mengontrol risiko dengan tujuan untuk menurunkan dampak negatif tersebut. Penanganan risiko bertujuan untuk menghasilkan hasil yang positif dengan memilih prioritas dan aplikasi kombinasi dari penanganan risiko terbaik. 6 Monitor dan Review Wahyudi 2013 75 menyatakan bahwa tahapan review risiko, tingkat risiko aktual yang terjadi pada Bank Islam dimonitor dan dibandingkan dengan berbagai ketentuan risiko yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti risk tolerance level, risk limit dan lain sebagainya. Manajemen Risiko Operasional... 77 FALAH Jurnal Ekonomi Syariah ISSN print 2502-3918 ISSN online 2502-7824 3. Metode Penelitian Pendekatan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan strategi studi kasus. Menurut Yin 2015 1 studi kasus merupakan strategi yang lebih cocok bila pokok pertanyaan suatu penelitian terkait dengan how atau why. Studi kasus merupakan suatu metode kajian empiris yang berusaha untuk menyelidiki fenomena yang terjadi di kehidupan nyata bilamana batas-batas antara fenomena kehidupan nyata dengan konteks tidak jelas dengan menggunakan berbagai sumber data. Alasan dari penggunaan studi kasus yaitu 1 Hasil penelitian sulit untuk dimanipulasi karena penelitian ini hanya memiliki sedikit peluang untuk mengontrol peristiwa-peristiwa yang akan diteliti, 2 Strategi menggunakan studi kasus sesuai dengan pertanyaan dalam penelitian ini yaitu “bagaimana”, 3 Fokus pada penelitian ini yaitu tentang fenomena masa kini dalam konteks kehidupan nyata, yang dalam hal ini adalah mengenai manajemen risiko operasional BPRS Jabal Nur Sidoarjo. Berdasarkan hal tersebut, data yang diperlukan tidak cukup hanya data historis, melainkan diperlukan juga wawancara dan observasi di lapangan. 4. Pembahasan Penetapan konteks manajemen risiko erat kaitannya dengan melakukan penetapan tujuan, strategi, ruang lingkup dan parameter-parameter lain yang berhubungan dengan proses pengelolaan risiko suatu perusahaan. Proses ini menunjukkan kaitan atau hubungan antara permasalahan hal yang akan dikelola risikonya dengan lingkungan perusahaan eksternal & internal, proses manajemen risiko, dan ukuran atau kriteria risiko yang hendak dijadikan standar. BPRS Jabal Nur Tebuireng menggunakan SOP dan SK Direksi dalam penentuan konteksnya. SOP dan SK direksi menjadi parameter atau batasan-batasan BPRS dalam kegiatan manajemen risikonya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan manajemen risikiko operasional oleh PT BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya. Subjek yang dipilih adalah Direktur dan Kepala Bagian Bisnis BPRS Jabal Nur Tebuireng dan beberapa karyawan sebagai informan. Analisis Tahapan Identifikasi dalam Manajemen Risiko Operasional di PT BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya Proses manajemen risiko dibagi menjadi enam tahap, yaitu 1 penentuan konteks, 2 identifikasi risiko, 3 analisis risiko, 4 evaluasi risiko, 5 perlakuan risiko, dan monitor serta review. Sedangkan cakupan risiko operasional sendiri, yang telah disebutkan pada bab 2 yaitu risiko manusia, risiko teknologi, risiko kepatuhan, risiko legal. Di BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya, mengalami risiko risiko operasional, seperti yang dinyatakan oleh bu Puji selaku Direktur BPRS Jabal Nur Tebuireng dan didukung oleh karyawan-karyawan 78 Sukma & Shofawati Vol. 4, Februari 2019 BPRS Jabal Nur Tebuireng yang lain. Berikut adalah rangkuman dari hasil analisis identifikasi risiko yang dilakukan BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya. Berdasarkan wawancara mengenai identifikasi risiko kepada keempat narasumber yaitu Bu Puji, Pak Jahid, Mas Adi dan Mbak Eni. Terdapat 13 risiko yang telah teridentifikasi pada PT BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya. Dalam mengidentifikasi faktor risiko operasional, BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya perlu memahami bagaimana risiko operasional diklasifikasikan. Risiko operasional dapat dibagi kedalam dua kelompok, yaitu risiko operasional berdasarkan faktor penyebab terjadinya dan berdasarkan frekuensi serta dampak terjadinya Wahyudi, dkk, 2013137. Tabel Hasil Analisis Identifikasi Risiko yang Dilakukan BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya Analisis Tahapan Analisis Risiko dalam Manajemen Risiko Operasional di PT BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya Berdasarkan data dilapangan ditemukan ada empat jenis risiko operasional yaitu atara lain adalah risiko manusia, risiko legal, risiko kepatuhan, dan risiko legal. Berikut akan dilakukan pengkodean atas uraian daftar risiko operasional PT BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya. Kesalahan yang dilakukan teller dan Customer Service Karyawan bank melakukan fraud Kesalahan analisa dari marketing Jaringan PLN, Telkom, dan WIFI padam Nasabah melewati batas waktu pembayaran utang pembiayaan Kurangnya pengetahuan nasabah akan proses pelaksanaan akad Ketidak sesuaian perhitungan dengan persyaratan syariah Panggilan Ke Pengadilan dikarenakan nasabah tidak terima asetnya dijual Nasabah menggunakan jaminan yang bukan miliknya Nasabah mengajukan pembiayaan pada bisnis yang bukan miliknya Nasabah mengancam BPRS karena tidak terima utangnya di tagih Nilai jaminan yang tidak sesuai Manajemen Risiko Operasional... 79 FALAH Jurnal Ekonomi Syariah ISSN print 2502-3918 ISSN online 2502-7824 Tabel Pengkodean Jenis Risiko Operasional PT BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya Berikut hasil dari pengukuran daftar risiko dakaitkan dengan matriks penilaian risko. Pada tabel telah diberi kode pada setiap kolom disesuaikan dengan peluang dan akibat yang ditimbulkan dari uraian risiko diatas Tabel Matriks Pengukuran Risiko Kesalahan yang dilakukan teller dan Customer Service Karyawan bank melakukan fraud Kesalahan analisa dari marketing Nasabah melewati batas waktu pembayaran utang pembiayaan Analisis nilai jaminan yang tidak sesuai Nasabah mengancam BPRS karena tidak terima utangnya di tagih Panggilan Ke Pengadilan dikarenakan nasabah tidak terima asetnya dijual Nasabah mengajukan pembiayaan pada bisnis yang bukan miliknya Nasabah menggunakan jaminan yang bukan miliknya Kurangnya pengetahuan nasabah akan proses pelaksanaan akad Ketidak sesuaian perhitungan dengan persyaratan syariah Jaringan PLN, Telkom, dan WIFI padam 80 Sukma & Shofawati Vol. 4, Februari 2019 Setelah dilakukan pengukuran mengenai risiko maka didapatkan yaitu rendah sebanyak 5 jenis uraian risiko operasional, level moderat sebanyak 3 jenis uraian risiko operasional, level signifikan terdiri dari 3 jenis uraian risiko operasional, dan level tinggi terdiri dari dua jenis uraian risiko operasional. Analisis Tahapan Evaluasi Risiko dan Perlakuan Resiko dalam Manajemen Berdasarkan pada informasi yang didapat dari hasil penelitian, BPRS melakukan tindakan terhadap risiko-risiko yang telah teridentifikasi, perlakuan risiko tersebut terdapat pada tabel sebagai berikut Tabel Hasil Analisis Perlakuan Risiko yang Dilakukan BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya 5. Kesimpulan Rutin melakukan doa pagi dan memberi dukungan kepada karyawan agar terhindar dari perilaku menyimpang Membatasi plafon pembiayaan Terus berkomunikasi dengan nasabah yang macet dengan memberikan SP 1, SP 2, dan SP 3 Memecat pegawai yang melakukan fraud Memberikan edukasi atau wawasan kepada nasabah Memiliki alat sinar ultraviolet Selalu komunikasi dengan DPS Menaikkan daya menjadi Menghadiri panggilan pengadilan tanpa absen Menolak Nasabah dengan SID jelek Melakukan komunikasi ke Nasabah mengenai perkembangan bisnisnya melakukan asuransi untuk produk pembiayaan KPR Menggunakan metode analisis 5 C untuk nasabah yang akan dibiayai Jaringan internet menggunakan kabel Optik Manajemen Risiko Operasional... 81 FALAH Jurnal Ekonomi Syariah ISSN print 2502-3918 ISSN online 2502-7824 Berdasarkan pada hasil pembahasan yang telah dijelaskan, maka dapat disimpulkan bahwa manajemen risiko operasional yang dilakukan oleh BPRS Jabal Nur Tebuireng dilakukan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari manajemen risiko operasional yang dilakukan sesuai dengan proses manajemen risiko menurut ISO 31000, yakni sebagai berikut 1 BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya menentukan konteks risikonya dengan menggunakan SOP dan SK Direksi. 2 pada tahapan identifikasi risiko BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya terdapat 13 risiko yang teridentifikasi. Risiko-risiko yang terjadi termasuk risiko yang baru terjadi dan telah terjadi di BPRS berasal dari internal maupun eksternal Bank dengan frekuensi dan dampak yang berbeda-beda. 3 tahapan Analisis risiko, BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya tidak melakukan perhitungan composite risk indexCRI dan matriks risiko, BPRS Jabal Nur Tebuireng hanya menggunakan analisis manual. 4 dalam tahapan manajemen resiko, BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya melakukan evaluasi risiko oerasional maupun risiko lain. Evaluasi diadakan mingguan maupun bulanan dan dipimpin oleh Direksi. Sementara pada tahap perlakuan risiko diketahui bahwa 13 risiko yang telah diidentifikasi menggunakan strategi preventif dan mitigasi dalam menangani risikonya. Pada tahapan monitor dan review yang dilakukan BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya adalah, selalu dibawah pengawasan DPS, dan dilakukannya internal audit. Daftar Pustaka Akbar, Fachri. 2016. Analisis Proses Manajemen Risiko Operasional di BNI Syariah KC Mikro Rungkut Surabaya. Surabaya Ascarya. 2015. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. _____________________. ISO 310002009. Risk Management Principle and Guidelines. Sidney Standard Australia. Darmawi, Herman. 2008. Manajemen Risiko. Jakarta Bumi Aksara. Departemen Agama Republik Indonesia. 2013. Al Quran dan Terjemahannya. YPP/ Penafsir Al-Qur’an. Ghassen Bouslamaa, dan Younes Lahrichi. Uncertainty and Risk Management from Islamic Perspective. Online Research in International Business and Finance journal homepage Diakses November 2018 Ghoffar, M Abdul. 2009. Tafsir Ibnu Katsir. Jakarta Pustaka Imam Asy-Syafi’i. Greuning, Hennie Van dan Zamir Iqbal. 2011. Analisis Risiko Perbankan Syariah. Jakarta Salemba Empat. Hendrawan, Reza Waskito. 2011. Manajemen Risiko Pembiayaan PrinsipBagi Hasil pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Study Kasus pada BPRS Madinah Lamongan. Surabaya Huda, Nurul. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta Kencana 82 Sukma & Shofawati Vol. 4, Februari 2019 Idroes, Ferry N. 2008. Manajemen Risiko Perbankan Pemahaman Pendekatan Pilar Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaannya di Insonesia. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Ikatan Bankir Indonesia. 2014. Memahami Bisnis Bank Syariah. Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah. 2012. Jakarta Kencana. Muhammad. 2011. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta UPP STIM YKPN Otoritas Jasa Keuangan. 2015. Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan. Online Diakses September 2017 Otoritas Jasa Keuangan. 2016. Industri Jasa Keuangan. Online Diakses September 2017 Pradipta, Arya. 2016. Strategi Manajemen Risiko Pembiayaan UMKM pada Program BNI Syariah Mikro studi kasus pada BNI Syariah cabang Mikro Rungkut Surabaya. Surabaya Puspitho, Pratiwi. 2013. Manajemen Risiko dalam Perbankan Syariah Di Republik Indonesia. 2003. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Online Diakses September 2017 Republik Indonesia. 2011. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/2011 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Online Diakses September 2017 Sudarsono, Heri. 2007. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi Edisi2. Yogyakarta Ekonisia. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung Alfabeta. Suhendi Hendi. 2016. Fiqh Muamalah. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Wahyudi, Imam dkk. 2013. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta Salemba Empat. Yin, K. Robert. 2009. Studi Kasus Desain & metode. Jakarta Raja Wali. Yin, K. Robert. 2015. Studi Kasus Desain & Metode. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Diakses pada Februari 2018 Diakses pada September 2017. ... Risiko ini menjadi salah satu hal yang dapat merugikan, telah lama lembaga keuangan membentengi dirinya dari ancaman risiko ini. Lembaga keuangan mengaitkan akibat yang timbul dari risiko ini dengan risk based capital Jelita and Shofawati, 2019 Agustian, Iswandi and Nurhab, 2021 . ...Ahmad Ripai Saragih Sugianto AnfaThe purpose of this study is to analyze the operational management of SME financing, the risks that arise in the operation of SME financing during the Covid-19 period and the role of risk management in minimizing the operational risk of MSME financing during the COVID-19 pandemic at KSPPS BMT UB Amanah Syariah, Kecamatan Percut Sei. The research approach used in this research is a descriptive qualitative approach. In this study, the researcher used a case study strategy. The reason for using the case study approach, among others, is that research results are difficult to manipulate because this research has little opportunity to control the events to be studied. The result of this research is that the provision of SME financing to KSPPS BMT UB Amanah Syariah has carried out operational risk management during the COVID-19 pandemic on SME financing to minimize operational risks that occurred during the COVID-19 pandemic.... Di mana BPRS juga tidak dapat menerima fasilitas jasa lalu lintas pembayaran. BPRS ialah salah satu jenis perbankan syariah yang mempunyai batasan dalam menjalankan kegiatannya yaitu dilarang menjalankan jasa lalu lintas pembayaran Jelita & Shofawati, 2019. BPRS memiliki produk yang terbatas, di mana kegiatan yang paling banyak dilakukan ialah pembiayaan dengan hanya memakai beberapa akad. ...Jasmin Bunga Islami Trisiladi SupriyantoLili Puspita SariThe development of Islamic banking in Indonesia is increasingly progressing quite rapidly. This development is evidenced by the increasing total number of Islamic commercial banks, as well as the very large number of Islamic people's financing banks. This study aims to investigate the comparison between BUS and BPRS. This study uses a quantitative methodology with data analysis techniques using Data Envelopment Analysis DEA, and a different test using an independent sample t-test. The population used is 5 Islamic Commercial Banks BUS and 5 Sharia People's Financing Banks BPRS in West Java with data samples of fixed assets, savings, operational costs, financing, and operating profit. This study uses secondary data sourced from the official website of the Financial Services Authority. The results of this study are that BPRS has a higher average efficiency level than BUS, and there is no significant difference between BUS efficiency and BPRS in 2017, 2018, and 2019 based on DEA CRS and DEA perbankan syariah di Indonesia semakin memiliki kemajuan yang cukup pesat. Perkembangan ini dibuktikan dari angka total bank umum syariah yang meningkat, serta angka bank pembiayaan rakyat syariah yang berjumlah sangat besar. Penelitian ini bertujuan menginvestigasi perbandingan antara BUS dengan BPRS. Penelitian ini memakai metodologi kuantitatif dengan teknik analisis data memakai Data Envelopment Analysis DEA, serta uji beda menggunakan sampel independent t test. Populasi yang digunakan adalah lima Bank Umum Syariah BUS dan lima Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS di Jawa Barat dengan sampel data aset tetap, simpanan, biaya operasional, pembiayaan, dan laba operasional, kemudian data sekunder yang bersumber dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa BPRS memiliki rata-rata tingkat efisiensi yang lebih tinggi dibandingkan dengan BUS, serta tidak terdapatnya perbedaan yang signifikan antara efisiensi BUS dengan BPRS pada tahun 2017, 2018, dan 2019 berdasarkan DEA CRS maupun DEA VRS.... khusus serta lingkungan. hukum umum Jelita & Shofawati, 2019. IFSB mengklasifikasikan risiko hukum dan risiko kepatuhan syariah juga termasuk dalam risiko operasional pada bank syariah sejalan dengan apa yang disebutkan oleh Greuning and Iqbal 2011 bahwa kegagalan untuk mematuhi persyaratan syariah dapat memicu timbulnya risiko operasional pada bank syariah. ... Reza Rahmania PutriDian FiliantiABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi pengaruh dari Dewan Pengawas Syariah DPS, efisiensi, profitabilitas, dan ukuran perusahaan secara simultan dan parsial terhadap pengungkapan risiko operasional pada perbankan syariah di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode kuantitatif. Teknik analisis data akan menggunakan analisis statistik deskriptif, analisis regresi data panel, koefisien determinasi R2, serta uji F dan uji t. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik purposive sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ukuran perusahaan, profitabilitas, efisiensi, jumlah anggota DPS dan frekuensi rapat DPS secara simultan berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan risiko operasional. Secara parsial, ukuran perusahaan dan frekuensi rapat Dewan Pengawas Syariah berpengaruh positif dan signifikan, sedangkan efisiensi berpengaruh negatif dan signifikan. Profitabilitas dan jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah tidak berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan risiko operasional. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengetahuan mengenai keputusan pengungkapan risiko operasional perbankan syariah dan dapat menjadi rujukan bagi akademisi, pemerintah, investor syariah, dan stakeholders perbankan syariah dalam mengetahui indikator-indikator yang mempengaruhi pengungkapan risiko operasional perbankan Kunci risiko operasional, Dewan Pengawas Syariah, efisiensi, profitabilitas, ukuran perusahaan. ABSTRACTThis study aims to investigate the effect of the Sharia Supervisory Board, efficiency, profitability, and firm size simultaneously and partially on operational risk disclosure in Islamic banking in Indonesia. The method used is a quantitative method. The data analysis technique will use descriptive statistical analysis, panel data regression analysis, coefficient of determination R2, as well as F test and t test. The sampling technique used is purposive sampling technique. The results of this study indicate that company size, profitability, efficiency, number of members of the Sharia Supervisory Board and the frequency of meetings of the Sharia Supervisory Board simultaneously have a significant effect on operational risk disclosure. Partially, company size and frequency of Sharia Supervisory Board meetings have a positive and significant effect, while efficiency has a negative and significant effect. Profitability and the number of members of the Sharia Supervisory Board have no significant effect on the disclosure of operational risk. This research contributes to knowledge about decisions on disclosure of Islamic banking operational risk and can be a reference for academics, government, sharia investors, and sharia banking stakeholders in knowing the indicators that affect the disclosure of Islamic banking operational Operational Risk, Sharia Supervisory Board, Efficiency, Profitability, Firm Elok Pertiwi Lien Herliani KusumahIn the current digital era, telecommunications industry technology is growing rapidly, impacting the demands for innovation in the telecommunications operator business. One of them is the change in the size of the Subscriber Identity Module SIM card model, which is getting smaller, and the use of embedded SIM eSIM technology on smartphones. This study aims to identify operational risk factors from the change in SIM card technology to eSIM. The research method used is the Systematic Literature Review SLR method. This study documents and reviews scientific journal papers from scientific databases published from 2015 to 2022 on risk management in the information technology field, following this research's objectives. The results obtained from this study showed that there were 43 journals studied, of which four had the theme of technology-embedded subscriber identity module eSIM, and 13 discussed risk operations technology Fery SetiawanTitis PurwaningrumEka Destriyanto Pristi AyuningtyasFaruq Ahmad FutakiThis study aims to analysed operational risk management on BankZiska financing institution located in Ponorogo. Bank Ziska, a program of east java province LAZISMU is a typical implementation of productive zakat distribution. This paper uses qualitative method with case study approach to investigate the existence of risk management with Ponorogo branch BankZiska as the research object. To be specific, they are the operational activities of fund distribution to the clients named as partner in this institution. While the subject of the research is the managers and volunteers of Ponorogo branch BankZiska, the data used is a primary data, which is the results of interview with the so-called research subjects. Narrative explanation method is employed in data analysis. This study found that compliant risk and human risk are at red level, meaning it requires higher risk evaluation than other risk types. Ponorogo branch BankZiska respond the two types of risk by increasing their human resource quality. Operational risk management is an effective organizing to decrease the emergence of potential operational AtiqahYulia YuliaLina AfiyanaTujuan Penelitian Mengukur 1 tingkat risiko operasional dengan pendekatan Basic Indicator Approach BIA pada PT. Bank Muamalat Indonesia periode 2018-2022; 2 tingkat risiko operasional dengan pendekatan Standardized Approach SA pada PT. Bank Muamalat Indonesia periode 2018-2022. Metodologi Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kuantitatif-deskriptif. Sedangkan, untuk menganalisis datanya peneliti menggunakan laporan keuangan yang dianalisis dengan menggunakan BIA Basic Indicator Approach dan SA Standardized Approach. Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder yaitu laporan keuangan triwulan Muamalat Indonesia. Temuan Penelitian Berdasarkan hasil riset dapat ditarik kesimpulan bahwa 1 pada pendekatan Basic Indicator Approach BIA menujukkan bahwa tingkat risiko operasional PT. Bank Muamalat berada di level 1 yaitu di antara 1%-20% yang artinya risiko operasional hampir tidak mungkin terjadi; 2 pada pendekatan Standardized Approach SA menunjukkan bahwa tingkat risiko operasional Bank Muamalat berada di level 2 yaitu di antara 21%-40% yang artinya risiko operasional kemungkinan kecil Aprilia Aqif KhilmiaZakiyyah Ilma AhmadPenelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi manajemen risiko operasional pada perbankan syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis bibliometrik dengan mengungkapkan pola penggunaan dokumen dan pengembangan literatur dengan artikel fokus manajemen risiko operasional perbankan syariah di Indonesia terpublikasi pada tahun 2011-2022 pada 23 artikel. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa penyebab permasalahan dari manajemen risiko operasional yang paling banyak ditemukan yakni pembayaran macet pada operasional pembiayaan terutama pada masa pandemi covid-19 dan penerapan Good Coorporate Governance GCG yang belum optimal. Solusi yang diberikan oleh peneliti yakni pengukuran terkait risiko penyebab terjadinya risiko operasional dan risiko turunan yang disebabkan oleh risiko operasional . Kontribusi kedua identifikasi risiko operasional lebih spesifik pada per akad / kontrak SholikhahBaharudin FakihMoh. Nabel Felamani Bakhrul HudaThe role of risk management in banking is crucial in realizing a good and healthy banking industry. This research aimed to determine how the Covid-19 pandemic impacted operational risks at the Muamalat bank Lamongan branch office. The research method used is a qualitative research method using a case study approach. This research describes how the current Covid-19 pandemic impacts banking operational risks at the Muamalat Lamongan bank branch office. The results of this research are that several operational risks must be faced by the Muamalat bank Lamongan branch office, namely reduced banking operating hours, implementation of WFH work from home policies for banking employees, and increased bank operational costs. There are two operational risk factors, namely, internal and external factors. To overcome operational risks during the Covid-19 pandemic, the Muamalat bank Lamongan branch office made several efforts, including implementing health protocols, opening accounts for new customers outside the office, maximizing existing technology, and restructuring financing for customers affected by Covid-19. Keywords Pandemic Impact, Covid-19, Operational Risk, Muamalat bank Lamongan sub-branch Office. Abstrak Peran manajemen risiko dalam perbankan sangat penting dalam mewujudkan industri perbankan yang baik dan sehat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak pandemi Covid-19 terhadap risiko operasional pada Bank Muamalat Kantor Cabang Lamongan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Penelitian ini fokus ingin mendeskripsikan tentang bagaimana dampak pandemi Covid-19 saat ini terhadap risiko operasional perbankan di kantor cabang bank Muamalat Lamongan. Hasil dari penelitian ini adalah beberapa risiko operasional yang harus dihadapi bank Muamalat kantor cabang Lamongan yaitu pengurangan jam operasional perbankan, penerapan kebijakan WFH work from home bagi pegawai perbankan, serta peningkatan biaya operasional bank. Ada dua faktor risiko operasional, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Untuk mengatasi risiko operasional di masa pandemi Covid-19, Bank Muamalat kantor cabang Lamongan melakukan beberapa upaya, antara lain menerapkan protokol kesehatan, pembukaan rekening bagi nasabah baru di luar kantor, memaksimalkan teknologi yang ada, dan melakukan restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah yang terdampak Covid-19. Kata Kunci Dampak Pandemi, Covid-19, Risiko Operasional, Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Lamongan. Ifelda NengsihDina MeidaniPT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dihadapakan pada risiko operasional seperti kesalahan penginputan data oleh karyawan bank, pencucian uang, terdapat uang palsu, ketidak jujuran nasabah, penipuan atau manipulasi data, dan beberapa risiko lainnya yang akan mungkin terjadi. Oleh karena itu, PT BPRS Haji Miskin dihadapkan perlu melakukan manajemen terhadap risiko operasional tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa Manajemen risiko operasional di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek telah menerapkan manajemen risiko sesuai dengan peraturan POJK tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Identifikasi risiko operasional yang disebabkan risiko internal, risiko SDM, risiko teknologi dan sistem, risiko hukum dan risiko eksternal. Pengelolaan risiko yang dilakukan mengikuti proses manajemen risiko yang dumulai dari aktifitas identifikasi, pengukuran risiko, pemantauan risiko dan pengendalian risiko yang terjadi di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Strategi yang dilakukan adalah dengan meningkatkan fungsi pengawasan serta melakukan internal audit. Fatin Fadhilah HasibFachri AkbarSubyeknya adalah BNI Syariah KC Micro Rungkut Surabaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan proses manajemen risiko operasional yang dilakukan oleh BNI Syariah KC Micro Rungkut Surabaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metodologi studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara open-ended. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa BNI Syariah KC Micro Rungkut telah melakukan proses manajemen risiko operasional. Proses manajemen risiko operasional juga sesuai dengan ISO 31000 2009 di Wahyudi, dkk 2013 61. Mulai dari tahap pembentukan konteks, tahap identifikasi risiko, tahap analisis risiko, tahap evaluasi risiko, tahap perawatan risiko hingga tahap pemantauan dan peninjauan. Namun pada tahap analisis risiko, BNI Syariah KC Micro Rungkut tidak membuat daftar risiko bahwa ada Indeks Risiko Komposit CRI dan matriks risiko seperti yang diusulkan oleh Wahyudi, dkk 2013 69-70Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta PT Raja Grafindo PersadaAscaryaAscarya. 2015. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta PT Raja Grafindo and Risk Management from Islamic Perspective. Online Research in International Business and Finance journal homepageGhassen BouslamaaYounes DanLahrichiGhassen Bouslamaa, dan Younes Lahrichi. Uncertainty and Risk Management from Islamic Perspective. Online Research in International Business and Finance journal homepage Diakses November 2018Analisis Risiko Perbankan SyariahHennie GreuningVan Dan ZamirIqbalGreuning, Hennie Van dan Zamir Iqbal. 2011. Analisis Risiko Perbankan Syariah. Jakarta Salemba Risiko Pembiayaan PrinsipBagi Hasil pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Study Kasus pada BPRS Madinah LamonganReza HendrawanWaskitoHendrawan, Reza Waskito. 2011. Manajemen Risiko Pembiayaan PrinsipBagi Hasil pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Study Kasus pada BPRS Madinah Lamongan. Surabaya Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan PraktisNurul HudaHuda, Nurul. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta Kencana Vol. 4, Februari 2019Manajemen Risiko Perbankan Pemahaman Pendekatan Pilar Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaannya di Insonesia. Jakarta PT Raja Grafindo PersadaIdroesN FerryIdroes, Ferry N. 2008. Manajemen Risiko Perbankan Pemahaman Pendekatan Pilar Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaannya di Insonesia. Jakarta PT Raja Grafindo Bisnis Bank Syariah. Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama Mardani. Fiqh Ekonomi SyariahIkatan Bankir IndonesiaIkatan Bankir Indonesia. 2014. Memahami Bisnis Bank Syariah. Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah. 2012. Jakarta Jasa Keuangan. Online Jasa KeuanganOtoritas Jasa Keuangan. 2016. Industri Jasa Keuangan. Online Diakses September 2017Strategi Manajemen Risiko Pembiayaan UMKM pada Program BNI Syariah Mikro studi kasus pada BNI Syariah cabang Mikro Rungkut SurabayaArya PradiptaPradipta, Arya. 2016. Strategi Manajemen Risiko Pembiayaan UMKM pada Program BNI Syariah Mikro studi kasus pada BNI Syariah cabang Mikro Rungkut Surabaya. Surabaya
Berikutini adalah 50 contoh judul skripsi Jurusan Perbankan Syariah. Contoh judul skripsi Jurusan Perbankan Syariah 1. PENGARUH INFLASI, KURS, DAN GROSS DOMESTIC PRODUCT TERHADAP NPF PT. BANK SYARIAH MANDIRI 2. PENGARUH RESIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN SYIRKAH TERHADAP LIKUIDITAS BMT ISTIQOMAH DAN BMT HARUM 3.
Pembiayaan menurut definisi UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah usaha perbankan dalam menyediakan uang atau “tagihan yang dipersamakan dengan itu” kepada nasabahnya berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai nasabah mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Tujuan dari pembiayaan ini berdasarkan prinsip syariahnya adalah peningkatan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi nasabah/pihak yang dibiayai. Pembiayaan ini dalam bank konvensional disebut kredit perbankan dengan penetapan bunga. Sifat dari pembiayaan suatu perbankan adalah harus bisa dinikmati oleh semua kalangan termasuk pengusaha yang bergerak di bidang industri, manufacture, pertanian, perdagangan dan beberapa segi bidang lainnya. Langkah ini merupakan mutlak harus dilakukan seiring pembangunan nasional membutuhkan upaya membuka seluas-luasnya kesempatan kerja, lembaga yang mampu menunjang produksi dan distribusi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, ruang gerak perbankan syariah harus mencakup juga upaya permodalan sehingga tidak hanya berkutat pada aspek industri kecil rumah tangga atau kebutuhan-kebutuhan skala domestik. Ini mutlak harus dilakukan jika berharap perbankan syariah mampu menggantikan segmen perbankan konvensional dari segi pembiayaan. Kebutuhan nasional di bidang ekspor dan impor sementara waktu masih bergantung kepada aplikasi bank yang dilegalkan oleh fiqih untuk kebutuhan pembiayaan ini ada tiga, yaitu 1 murabahah, 2 mudharabah, dan 3 musyarakah. Pembiayaan MurabahahUntuk pembiayaan murabahah, sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan-tulisan sebelumnya, adalah dilaksanakan dengan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan. Murabahah juga berpeluang memberikan permodalan usaha lewat aqad bai’ murabahah bil wa’di lisy syira’ dan bai’ murabahah lil amiri lisy syira’. Praktik tentang ini bisa dilihat pada tulisan yang lalu tentang Tas’ir Bai’ Murabahah Adiyah di Lembaga Berbasis Syari’ah.Baca Tas’ir Bai’ Murabahah Adiyah di Lembaga Berbasis SyariahKarena pembiayaan murabahah ini dilakukan dengan basis ribhun laba, baik melalui jual beli secara kredit maupun secara tunai, maka nilai keuntungan profitabilitas yang dimiliki oleh perbankan adalah bergantung pada besaran margin keuntungan. Besaran margin ini berasal dari nilai ra’su al-maal ditambah dengan ribhun serta kemungkinan tambahan biaya-biaya administrasi yang dilegalkan oleh syariat. Pembiayaan MudharabahPembiayaan mudharabah merupakan produk perbankan yang diterapkan untuk kepentingan murni memodali suatu pendirian lapangan usaha. Modal adalah 100% berasal dari pihak bank, sementara partner yang dimodali hanya sekedar menjalankan usaha. Dengan kata lain, pihak perbankan mendirikan perusahaan, sementara yang menjalankan adalah partnernya tersebut. Berbeda dengan sifat penyediaan modal lewat jalur murabahah, maka pada permodalan mudharabah, pihak perbankan bisa mendapatkan bagi hasil secara terus menerus selama usaha tersebut masih dijalankan. Besaran keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan pada awal kontrak. Dan apabila terjadi kerugian dalam usaha, maka pihak pemodal bank, yang sepenuhnya akan menanggungnya. Adapun pelaksana amil, hanya akan dimintai pertanggungan jawab bilamana kerugian tersebut disebabkan karena keteledorannya. Wilayah yang bisa diambah oleh paket mudharabah ini adalah istishna’iy, yaitu pendirian lapangan usaha. Terhadap apakah suatu investasi harus ditentukan oleh “nasabah yang menyerahkan uangnya kepada bank untuk diinvestasikan” ataukah perbankan sendiri yang melaksanakan, maka dalam kesempatan ini bergantung pada jenis mudharabah yang diikuti. Ada dua jenis aqad pembiayaan mudharabah, yaitu mudharabah muqayyadah dan mudharabah muthlaqah. 1. Mudharabah muqayyadah merupakan jenis usaha yang ditentukan oleh pemilik modal atau shohibu al-maal. Istilah lain dari shahibu al-maal adalah rabbu al-maal pemodal. Dalam wilayah ini yang berperan selaku shahibu al-maal adalah bank itu sendiri. Adapun partner yang dibiayai, berperan selaku mudlarib pengelola. Ia hanya berhak menjalankan usaha tersebut. Contoh dalam hal ini adalah produk Reksadana misal Pak Ahmad memiliki beberapa mobil. Ia berkeinginan mendirikan rental mobil. Kemudian ia menunjuk salah satu saudaranya Si Udin untuk menjalankan bisnis tersebut. Semua mobil yang ditentukan Pak Ahmad, bisa dipergunakan untuk disewakan oleh saudaranya. Dari setiap kali ada orang yang menyewa mobil, Si Udin akan diberi besaran penghasilan sebesar 25% dari harga sewa. Dalam contoh kasus ini, maka Pak Ahmad berperan selaku shahibu al-maal, sementara Si Udin berperan sebagai mudlarib. Mobil yang disewakan merupakan al-maal harta. Kerja atau usaha Si Udin dalam menjalankan merupakan dharabah dan nisbah pembagian hasil merupakan ribhhun. Pasrah Pak Ahmad kepada Si Udin dengan disertai menunjukkan nisbah keuntungan 25% pemasukan, dan disanggupi oleh Si Udin merupakan Mudharabah muthlaqah, merupakan jenis usaha yang diajukan oleh seorang partner mudlarib, kemudian disetujui oleh pihak shahibu al-maal bank. Artinya, pihak perbankan di sini bersifat tidak menentukan suatu jenis usaha apapun. Ia hanya bersifat memodali dan menerima nisbah pembagian hasil dari perjalanan usaha tersebut. Jenis mudharabah seperti ini yang paling banyak dijumpai pada industri perbankan, baik perbankan syariah maupun konvensional. Contoh dalam hal ini adalah produk Deposito misalPak Ahmad ingin mendirikan Industri Tahu. Karena Ia tidak memiliki modal, akhirnya, ia membuat sebuah proposal yang lengkap disertai dengan rincian dan prospek usaha serta peluang keuntungan kepada pihak perbankan syariah. Kemudian, pihak bank menyetujuinya dengan mengucurkan sejumlah dana yang dibutuhkan oleh Pak Ahmad. Dana yang diberikan oleh Bank ini sifatnya adalah bukan pinjaman, melainkan amanah kepada Pak Ahmad untuk mengelolanya demi kebutuhan pendirian industri sebagaimana yang diajukan oleh Pak Ahmad kepada Bank. Jika untung, maka Bank akan terus menerima nisbah pembagian keuntungannya. Sementara jika rugi, pihak Bank selaku pemodal yang menanggungnya. Pak Ahmad tidak berkewajiban menanggung kerugian tersebut, selagi kerugian bukan disebabkan karena faktor keteledoran dia. Lantas bagaimana hubungannya antara “bank” dengan pihak “nasabah” yang dalam hal ini adalah “shâhibu al-mâl” pemilik harta sebenarnya? Bilamanakah ada kerugian? Dan bilamanakah ada keuntungan?Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim
Dalamcontoh berikut ini adalah persyaratan yang diberlakukan pada Bank Syari'ah Mandiri : Secara umum beberapa syarat yang harus Anda miliki untuk pengajuan pembiayaan ke Bank Syariah Mandiri adalah sebagai berikut BAB I. Prosedural deposito sebagai jaminan pembiayaan pada PT. Contoh Proposal Pengajuan Pinjaman Ke Bank - Berbagi
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pengertian Akad Ba'i IstisnaPembiayaan akad Bai' Istisna adalah salah satu jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh bank-bank syariah. Istisna adalah akad yang digunakan dalam transaksi jual beli suatu barang yang masih dalam proses pembuatan atau produksi. Dalam konteks pembiayaan, akad Bai' Istisna memungkinkan nasabah untuk memperoleh pembiayaan guna memenuhi kebutuhan modal dalam proses pembuatan barang pembiayaan akad Bai' Istisna di bank syariah umumnya melibatkan beberapa tahapan, sebagai berikut Permohonan Pembiayaan Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank syariah dengan menjelaskan rincian proyek atau barang yang akan diproduksi, besaran pembiayaan yang dibutuhkan, dan jadwal pengiriman. Penilaian Proyek Bank akan melakukan penilaian terhadap proyek yang diajukan oleh nasabah, meliputi analisis keuangan, kelayakan proyek, dan potensi keuntungan yang dapat Akad Setelah proyek dinilai layak, bank dan nasabah akan menyusun perjanjian akad Bai' Istisna yang meliputi rincian harga, jangka waktu, pembayaran, dan klausul-klausul lain yang Pembiayaan Setelah akad disepakati, bank akan mencairkan pembiayaan kepada nasabah sesuai dengan kesepakatan yang telah Nasabah akan melakukan pembayaran kepada bank sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Pembayaran ini bisa dilakukan secara bertahap atau sesuai dengan ketentuan dalam akad. Monitoring dan Pengawasan Bank akan melakukan monitoring terhadap penggunaan pembiayaan dan perkembangan proyek. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan rencana dan pembiayaan digunakan secara Setelah proyek selesai dan barang telah diproduksi, nasabah akan menyerahkan barang kepada bank atau pihak ketiga yang ditentukan dalam akad. Hal ini bisa berupa penyerahan fisik atau pemindahan hak pembiayaan akad Bai' Istisna, bank syariah umumnya akan memperoleh keuntungan dalam bentuk margin atau markup dari harga barang yang dibuat. Besaran margin atau markup ini akan ditentukan dalam perjanjian akad antara bank dan implemntasi Pembiayaan Akad Ba'i istisna 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
TopPDF BAB II LANDASAN TEORI A. Pembiayaan 1. Pengertian Pembiayaan - PERAN PEMBIAYAAN JANGKA PENDEK MUSYARAKAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN NASABAH DI BPRS SAKA DANA MULIA KUDUS - STAIN Kudus Repository dikompilasi oleh contoh utang dagang dan utang akrual. jenis pendanaan ini memiliki karakter jika aktifitas perusahaan
RumahCom – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki potensi besar untuk semakin berkembang. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Sama seperti BPR konvensional, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah kegiatannya jauh lebih sempit dibandingkan kegiatan bank umum. Ini dikarenakan BPRS dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka pengaturan dan pengawasan terhadap BPRS dilaksanakan oleh OJK. BPR Syariah didirikan berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Awalnya, BPRS lebih dikenal sebagai singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah, barulah setelah adanya UU No. 21 Tahun 2008 terjadi perubahan dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Tujuan pendirian BPRS adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, menambah lapangan kerja baru, memberikan manfaat dan kebaikan bagi orang yang membutuhkan serta membina semangat ukhuwah Islamiah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai. Oleh karenanya, BPRS didesain khusus dengan jaringan tertentu dan fungsi yang terbatas tidak seperti bank umum. Apa Itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah?Pendiri dan Pemilik Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKegiatan Usaha Bank Pembiayaan Rakyat SyariahHal yang Dilarang Dilakukan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahSejarah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Apa Itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah? Jenis produk yang ditawarkan oleh BPRS relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPRS merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil terutama yang berada di kecamatan dan pedesaan. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPRS relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum. Seperti yang telah dijelaskan di atas beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPRS, seperti pembukaan rekening giro dan ikut kliring. Pendirian BPRS diharapkan menjadi suatu lembaga perbankan andalan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat menengah di masing-masing daerah yang memiliki karakteristik dan kondisi regional yang berbeda-beda. BPRS pada umumnya belum terjangkau oleh bank umum khususnya masyarakat yang tinggal di pedesaan. Dengan demikian, BPRS sangat dibutuhkan untuk menjadi partner pemerintah dalam mewujudkan pembangunan ekonomi Indonesia khususnya di daerah-daerah pinggiran yang tidak terjangkau bank umum dan diharapkan bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menjangkau dan memberikan kontribusinya untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat mikro. Keberadaan lembaga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan bank umum, yaitu BPRS dapat memberikan layanan perbankan dengan proses yang mudah, pencairan pembiayaan dengan cepat, sederhana, dan tidak memerlukan persyaratan yang rumit seperti dalam bank umum kepada masyarakat menengah kebawah khususnya bagi UMKM yang berada di pedesaan maupun perkotaan untuk lebih mengembangkan usahanya. Pendiri dan Pemilik Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Pendirian BPRS didasarkan oleh permohonan oleh calon PSP dengan perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPR. Sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan mengharuskan adanya penyesuaian terhadap pengaturan mengenai jenis pendirian dan bentuk badan hukum BPR. Pendirian BPRS didasarkan oleh permohonan oleh calon PSP dengan perubahan izin usaha BUK menjadi izin usaha BPR, serta dengan perubahan izin usaha LKM menjadi izin usaha BPR. Adapun, yang dapat menjadi pendiri dan pemilik BPR adalah Warga Negara Indonesia atau WNIBadan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI dan/atau Pemerintah daerah Jika BHI diajukan menjadi calon PSP, harus telah beroperasi dalam jangka waktu sesuai POJK PKK. OJK dapat menetapkan jangka waktu operasional badan hukum yang berbeda, berdasarkan pertimbangan tertentu. Terakhir pihak yang bisa menjadi pemilik dan pendiri BPR adalah pemda. Dari sisi Bentuk badan hukum BPR dapat berupa Perusahaan Perseroan Daerah Perseroda atau Perusahaan Umum Daerah Perumda. Bentuk badan hukum keduanya termasuk bagi BPR berbadan hukum perusahaan daerah yang belum menyesuaikan menjadi Perumda atau Perseroda. Kemudian juga Koperasi dan/atau Perseroan Terbatas. BPR harus memiliki anggaran dasar yang memenuhi persyaratan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan memuat pernyataan untuk Penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan PSP;Perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP; danPengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari yang belum memenuhi ketentuan terhadap modal disetor, wajib menyesuaikan cakupan anggaran dasar pada saat RUPS yang dilaksanakan pertama kali setelah berlakunya POJK. Modal disetor harus ditempatkan dalam bentuk deposito pada bank umum atau BPR lain atas nama “Dewan Komisioner OJK pemegang saham dan/atau PSP BPR” dengan keterangan untuk pendirian BPR yang bersangkutan dan pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari OJK. Penempatan modal disetor dalam bentuk deposito dilakukan secara penuh sebesar jumlah modal disetor yang dipersyaratkan sesuai zona pada saat pengajuan permohonan persetujuan prinsip pendirian disetor pendirian BPR wajib digunakan untuk modal kerja paling sedikit 50%. Kegiatan Usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dibandingkan dengan bank umum syariah, kegiatan operasional yang dapat dilakukan oleh BPR syariah lebih terbatas. Pasal 1 butir 4 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa BPR Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selanjutnya diatur menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Secara teknis BPR Syariah bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah. Pada dasarnya, sebagai lembaga keuangan syariah BPR syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Dalam usaha anggaran dana masyarakat, BPR syariah dapat memberikan jasa-jasa keuangan dalam berbagai bentuk. Namun, dibandingkan dengan bank umum syariah, kegiatan operasional yang dapat dilakukan oleh BPR syariah lebih terbatas. Sebagai lembaga keuangan syariah pada dasarnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah BPRS dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Namun demikian, sesuai UU Perbankan No. 10 tahun 1998, BPR Syariah hanya dapat melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan kreditMenyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. Hal yang Dilarang Dilakukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPR bukan termasuk Bank Pencipta Uang Giral BPUG. Perbedaan mendasar antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik konvensional maupun Syariah adalah bahwa BPR bukan termasuk Bank Pencipta Uang Giral BPUG. Hal tersebut sesuai dengan larangan bagi BPR/BPRS untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang tidak dapat dipisahkan antara larangan bagi BPR/BPRS untuk menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Pembatasan dalam layanan lalu lintas pembayaran sebagaimana yang diatur dalam UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah merupakan larangan bagi BPR yang bukan merupakan Bank Pencipta Uang Giral BPUG untuk terlibat dalam proses giralisasi tersebut, mengingat pada saat awalnya lalu lintas giral hanya dilakukan melalui kliring di BI untuk Cek dan Bilyet Giro sebagai instrumen pembayaran yang dapat melakukan overdraft di bank. Berkenaan dengan hal tersebut, maka larangan bagi BPR/BPRS untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran diberikan dalam 4 empat batasan aktivitas, yaitu Tidak dapat menerima giro dari nasabahTidak dapat menerbitkan cek atau bilyet giroTidak dapat mengikuti kliring cek atau bilyet giroSerta tidak dapat membuka rekening di BI untuk kepentingan kliring dan settlement BPR/BPRS diperkenankan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran secara langsung meskipun dengan kegiatan terbatas’ sebagaimana permintaan permohonan seperti transfer, Gerbang Pembayaran Nasional, dan BI-FAST. Pasalnya, hal tersebut akan mengaburkan fungsi BPR/BPRS sebagai non-BPUG berbeda dengan Bank Umum yang merupakan BPUG. Jasa lalu lintas pembayaran yang tidak bisa dilakukan oleh BPR/BPRS sesuai UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah adalah jasa lalu lintas pembayaran yang dilakukan secara langsung tanpa perantara Bank Umum. Adapun BPR/BPRS tetap dapat menyediakan jasa lalu lintas pembayaran secara tidak langsung dengan membuka rekening atau bekerja sama dengan bank umum. Tips seperti BPR Konvensional, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah kegiatannya jauh lebih sempit dibandingkan kegiatan bank umum. Ini dikarenakan BPRS dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Sejarah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Perkreditan Rakyat BPR dikenalkan pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia BRI pada akhir tahun 1977. Bank Perkreditan Rakyat BPR dikenalkan pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia BRI pada akhir tahun 1977. BRI yang mempunyai tugas sebagai Bank Pembina lembaga – lembaga keuangan lokal dalam lingkup tertentu seperti , Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Desa, Bank Pegawai dan bank – bank lain yang sejenisnya. Pada masa pembinaan yang dilakukan oleh BRI, seluruh bank tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat BPR. Menurut Keppres No. 38 tahun 1988 yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat BPR adalah jenis bank yang tercantum dalam ayat 1 pasal 4 UU. No. 14 tahun 1967 yang meliputi bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank lainnya. Dalam pakta tanggal 27 oktober 1988 Status hukum Bank Perkreditan Rakyat BPR pertama kali diakui, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Keuangan, Moneter, dan perbankan. BPR adalah perwujudan dari beberapa lembaga keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari LPN, Lembaga Perkreditan Desa LPD, Badan Kredit Desa BKD, Badan Kredit Kecamatan BKK, Kredit Usaha Rakyat Kecil KURK, Lembaga perkreditan Kecamatan LPK, Bank Karya Desa BKPD dan atau lembaga lain yang semacamnya. Sejak dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut status hukumnya diperjelas melalui izin dari Menteri Keuangan. Dalam perkembangannya muncul BPR yang berprinsip pada hukum tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat SyariahBPRS. BPR Syariah yang pertama kali berdiri adalah adalah PT. BPR Dana Mardhatillah, kec. Margahayu, Bandung, PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec. Padalarang,Bandung dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec. Banjaran, Bandung. Pada tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPR Syariah tersebut telah mendapat izin prinsip dari Menteri Keuangan RI dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991. Selain itu, latar belakang didirikannya BPR Syariah adalah sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijakan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum. Bank pembiayaan rakyat syariah adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah maupun muamalah islam. BPR Syariah didirikan berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Tonton video berikut ini untuk mengetahui tips memilih asuransi rumah yang tepat! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah
\n\n \n\n\ncontoh bank pembiayaan rakyat syariah
.

contoh bank pembiayaan rakyat syariah